Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Partai Demokrat setuju dengan dukungan Yusril Ihza Mahendra agar partai politik yang terbukti menerima aliran dana korupsi proyek e-KTP harus dibuarkan saja. Tetapi persetujuan Demokrat memuat ketentuan.
“Pada dasarnya kalau partai politiknya yang korupsi dan terbukti memang ada aliran dana yang masuk ke parpol, ya saya pikir itu saya setuju,”ucap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarif Hasan.
Memang bila partai politik secara terbukti instituti melakukan kejahatan itu, Syarif setuju saja partai politik itu harus dibubarkan. Tetapi pada kenyataannya, tidak ada kasus yang demikian sampai saat ini. Yang terbukti melakukan korupsi biasanya kader secara individual saja, bukan secara institusional.
“Uangnya buat dia sendiri, cuma kebetulan dia adalah kader partai. Jadi harus dibedakan antara individu dengan instituski,”ucap Syarif.
Apabila demikian duduk perkaranya, maka korupsi yang dilakukan satu kader dalam partai politik tidak bisa menjadi alasan untuk membubarkan satu partai politik yang menaunginya. Syarif mencontohkan dengan analogi.
“Misalkan ya, orang MK yang mita tangkap itu individunya korupsi. Apakah MK akan dibubarkan? Ketua DPD Koruptor, apakah DPD-nya dibubarkan? Ketua DPR koruptor, apakah dibubarkan juga itu DPR,”terang Syarif.
“Maka korupsinya itu harus ditelaah, apakah ada aliran dana masuk ke partai atau tidak. Itu harus dibuktikan,”tutupnya.