Rakyatmerdeka.co – News, Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menerangkan, pemanggilan Ketua Umum (Ketum) Partai Nasdem Surya Paloh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk memperingan tersangka Budiman Pardamean Nadapdap (BPN), anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan.
” Kalau KPK lakukan pemanggilan cuma untuk memfasilitasi keinginan itu, ” kata Taufik Basari lewat keterangannya berkaitan pemanggilan itu, Sabtu (10/9) di Jakarta.
Menurut dia, posisi saksi yang di panggil untuk kebutuhan penyidikan oleh penyidik tidak sama dengan posisi saksi memperingan yang disuruh oleh tersangka.
Saksi yang diserahkan/di panggil oleh penyidik tidak bisa menampik lantaran utama untuk pembuktian, sesaat saksi memperingan yang diserahkan tersangka bisa menampik keinginan tersangka itu.
Taufik menyatakan, Humas KPK sesungguhnya sudah memberi penjelasan tentang hal itu, ” Tetapi sayang terdapat banyak media yg tidak berisi penuturannya dengan cara komplit, ” katanya.
Ditegaskan, berkaitan dengan masalah yang menerpa tersangka BPN, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sekalipun tak tahu duduk perkaranya.
” Tetapi tak tahu kenapa tersangka BPN memohon Pak Surya untuk jadi saksi memperingan. Beritanya tersangka itu juga memohon sebagian tokoh nasional lain untuk juga jadi saksi yang memperingan, ” kata Taufik.
DPP Partai Nasdem terlebih dulu sudah kirim surat ke KPK yang pada dasarnya menerangkan kalau Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh senantiasa mensupport serta menghormati beberapa pekerjaan serta kewenangan KPK dalam bekerja memberantas korupsi.
” Ketika surat itu hingga, Ayah Surya Paloh tengah ada aktivitas diluar negeri, hingga tidak bisa menjawab segera surat itu, ” tuturnya.
Sesudah berkomunikasi dengan Ketum Nasdem berkaitan keinginan jadi saksi yang untungkan tersangka, Surya Paloh tidak bisa penuhi keinginan itu lantaran tak mempunyai pengetahuan apapun, tak pernah alami, tak pernah lihat serta tak pernah mendengar tentang perkara yang didugakan pada tersangka.
Dia menyatakan keinginan tersangka BPN supaya Surya Paloh jadi saksi yang untungkan tersangka tidaklah relevan serta karena itu ketua umum Nasdem tak bersedia penuhi keinginan tersangka.