RAKYAT MERDEKA — Surat tuntutan pidana untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi akan dibacakan jaksa penuntut umum hari ini, Senin (6/2).
Pembacaan sidang tuntutan pada pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma itu dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB.
“Agenda untuk tuntutan, ruangan Kusuma Atmadja,” sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, pada Senin (6/2).
Rugikan negara 86T
Sidang ini diketahui sudah bergulir semenjak 8 September 2022 lalu. Di mana Surya didakwa jaksa sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU.
Jadi apabila ditotal, nilai kerugaian ini mencapai Rp86.547.386.723.891 (Rp86 triliun). Tindak pidana ini dilakukan Surya bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 yakni Raja Thamsir Rachman.
Mereka juga sudah melakukan tindak pidana ini sejak 2004-2022.
Saat ini, Surya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lalu, Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persidangan, Surya sudah menghadirkan bukti-bukti yang membuktikan status kepemilikan lahan sawit.
Selain itu, dia juga mengklaim semua lahan perkebunan kelapa sawit yang dimiliki perusahaannya telah memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) serta surat pembebasan hutan dan lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).