Suami pembakar istri di Surabaya, Maspuryanto divonis 7 tahun penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah karena telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangin selama terdakwa menjalani masa pertahanan, kata Hizbullah Idris, Hakim Ketua saat membacakan vonis di Ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri pada Rabu (18/03/2020).
Mendengar hal itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Muhammad Fadhil Ramadhan yang mengaku menerimanya. Sebab, menurut dirinya terdakwa telah mengakui perbuatannya.
Sesuai faktanya, terdakwa mengakui telah membakar istrinya dan sudah terungkap dalam persidangan, beber pengacara terdakwa Fadhil.
Senada, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) juga menerimanya meskipun sebelumnya pihaknya menuntut 8 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Sebelumnya juga sudah diberitakan, Maspuryanto (45) membakar istrinya di rumah kos Jalan Kelintang Baru II Surabaya yang berhasil ditangkap. Pria yang kesehariannya menjual jus di Royal Plaza ini kabur dan ditangkap usai membakar istrinya Putri Narulita (19).