Rakyat Merdeka — Seorang pria didakwa setelah anjing peliharaannya secara brutal menganiaya bayi berusia satu hari di sebuah rumah di Hamilton, Selandia Baru.
Menyadur New Zealand Herald, pada Sabtu (19/12/2020) Jaxon Johnson meninggal di Rumah Sakit Waikato 24 jam setelah mengalami insiden serangan oleh seekor anjing di rumahnya yang terletak di Enderley pada bulan Oktober.
Saat kejadian, ibu bayi tersebut sedang pergi ke kamar mandi, tiba-tiba seekor anjing Rottweiler Bear besar menyerangnya dan menyeret bayi yang baru lahir itu ke taman. Anjing itu kemudian mencoba untuk menguburkannya.
Seorang pria berusia 21 tahun tersebut didakwa memiliki seekor anjing yang menyebabkan luka serius/kematian pada seseorang, suatu pelanggaran terhadap Pasal 58 dari Dog Control Act 1996. Dia dijadwalkan hadiri di Pengadilan Distrik Hamilton Jumat (18/12/2020).
Kakek nenek Jaxon, Vera dan Viktor Zabiyaka, hanya bertemu cucu mereka untuk pertama kalinya pada malam sebelum dia meninggal.
Ibu bayi tersebut menghubungi kakek neneknya untuk mengatakan bahwa dia sedang berjuang bertahan hidup di rumah sakit.
“Kami mendapat telepon sekitar pukul 10.00 waktu setempat Minggu malam dari bidan di Rumah Sakit Waikato yang menyarankan kami untuk pergi ke sana,” kata Vera.
“Dia mengatakan kepada kami bahwa bayi itu ‘cantik’ dan anak ‘baik’ … dia telah digigit tetapi dia masih hidup. Kami bahkan tidak tahu bahwa bayi itu telah lahir pada tahap itu.” sambungnya.
Polisi mengatakan pada saat itu ibu Jaxon sangat terpukul dan hancur tentang kematian bayinya. Dia melanjutkan untuk berbagi foto di media sosial tentang dirinya duduk di rumput melihat ke arah sungai.
“Seandainya saja aku bisa kembali ke hari ini dengan [kamu] masih dalam perutku, anakku.” tulis ibu bayi dalam sebuah cuitan di media sosial.