Rakyat Merdeka — Seorang ayah di Banyuwangi tega menggauli anak kandungnya sendiri. Di bawah ancaman parang, korban tak bisa berbuat apa-apa.
Korban juga diancam tak akan dibiayai sekolahnya. Saat melakukan aksinya, pelaku berinisial DS ini mencekoki anaknya dengan film porno.
“Tersangka juga terkadang mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban,” ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin, pada Minggu (27/09/2020).
Pelaku melakukan aksinya setidaknya seminggu sekali atau saat ada hari libur nasional. Pelaku dan ibu kandung korban telah bercerai pada 2007. Selama ini korban tinggal bersama ibunya. Namun saat weekend atau hari libur nasional, korban menginap di rumah ayahnya.
“Tersangka sudah menggauli korban sejak tahun 2016 atau sejak 4 tahun lalu atau saat korban masih duduk di bangku SD. Saat itu korban masih berusia 11 tahun. Saat ini korban duduk di bangku SMP,” kata Arman.
Pelaku sendiri dilaporkan oleh YA (38), mantan istrinya atau ibu kandung korban. Korban akhirnya berani menceritakan kepada ibunya atas apa yang diperbuat ayah kandungnya.
Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Arman.