Rakyatmerdeka.co – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi W menyebutkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika mesti selekasnya direvisi, terutama berkaitan sanksi pada pengedar atau bandar narkoba…
UU Narkotika mesti selekasnya direvisi lantaran banyak kekurangannya terlebih sanksi yang dijatuhkan pada bandar narkoba, ” tuturnya waktu menghadiri acara sosialisasi Stop Narkoba di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu…
Menurut dia, dalam UU itu banyak celah yang dapat dikerjakan oleh bandar yang telah tertangkap untuk memperingan saat hukumannya. Bahkan juga, alur hukum yang panjang dari mulai persidangan sampai vonis, kasasi serta peninjauan kembali (PK) selalu digunakan oleh beberapa bandar untuk mencari kemudahan hukuman…
Seperti satu diantaranya yang dikerjakan oleh terpidana mati Fredi B yang selalu mencari celah supaya hukumannya diringankan, tetapi lantaran ketegasan hakim serta Presiden Joko Widodo yg tidak memberi grasi, hingga bandar besar itu nyawanya mesti melayang di regu tembak…
Dirinya inginkan ketentuan mengenai pemberantasan narkoba, hukuman pada pengedar atau bandar lebih diperberat serta alur hukum yg tidak panjang. Hingga sesudah hakim menjatuhkan vonis supaya si terpidana itu dieksekusi…
Jangan lantaran alasan kemanusiaan hingga hukum dikesampingkan, semestinya lihat efek yang dikerjakan bandar narkoba yang sudah membunuh generasi penerus bangsa. Hingga satu nyawa bandar narkoba begitu tak bermakna serta semestinya tiap-tiap bandar dihabisi, ” imbuhnya…
Budi menyampaikan untuk keputusan atau UU pemberantasan penyalahgunaan tak bisa ada tawar menawar hukuman yang dapat digunakan si bandar untuk memperingan hukumannya…