Rakyatmerdeka.co – News Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini, Sandiaga bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dengan tuduhan memalsukan kwitansi.
Fransiska memaparkan, laporan ini masih tetap terkait dengan laporannya yang pertama. Dalam laporan yang pertama, Fransiska melaporkan Sandiaga serta Andreas berkaitan sangkaan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
” Iya, (laporan kali ini) berkaitan dengan laporan pertama. Jadi kami temukan dari notaris kalau ada tanda terima pembayaran yang palsu, ” tutur Fransiska, saat dihubungi, Kamis (23/3/2017).
Fransiska menerangkan, berdasarkan data yang dia dapat dari notaris, ada kwitansi pembayaran terkait tanah itu yang ditandatangani oleh Djoni Hidayat. Tetapi, Djoni, menurut Fransiska, tak pernah merasa menandatangani kwitansi itu.
” Dari hasil pemeriksaan, dari notaris didapatkan kwitansi tanda penerimaan duit yang di tandatangani oleh Djoni Hidayat. yang mana Pak Djoni Hidayat tak merasa pernah terima duit itu serta di tandatangani kwitansi sebagai tanda terima nya, ” ucap Fransiska.
Fransiska mengungkap, Djoni adalah direktur PT Japirex. Dalam perusahaan itu Sandiaga serta Andreas menjabat dewan direksi perusahaan.
Laporan dari Fransiska kali ini tertuang dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum pada Selasa (21/3/2017).
Diawalnya, Fransiska juga melaporkan Sandiaga serta Andreas ke polisi atas tuduhan sudah melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan.
” Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug, ” kata Fransiska waktu di konfirmasi, Senin (13/3/2017).
Fransiska mengemukakan, pihaknya berusaha menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan bersama-sama Andreas Tjahyadi serta Sandiaga Uno mulai sejak Januari 2016. Tetapi, Andreas serta Sandiaga tidak menanggapi baik usaha penyelesaian itu.
” Terakhir saya cobalah hubungi Sandiaga lewat WhatsApp namun tak dibalas. Bila Andreas saya sudah lama tak komunikasi, ” kata Fransiska.
Andreas Tjahyadi serta Sandiaga Uno dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2017). Laporan itu diterima dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHP.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan ada laporan ke-2 dari Fransiska pada Sandiaga Uno. Argo menyebutkan laporan itu bakal ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
” Pastinya orang-orang yang merasa dirugikan sah-sah saja melapor, polisi bakal menindaklanjutinya. Sistem awal ya penyelidikan, bila diketemukan unsur pidana ya dinaikkan ke penyidikan, ” ucap Argo, di Mapolda Metro Jaya Kamis siang.