RAKYAT MERDEKA — Aset mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo berupa kendaraan mewah dan rumah telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyitaan tersebut dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Benar tim penyidik telah lakukan penyitaan dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di kota Solo, Jawa Tengah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, pada Rabu (31/5).
“Selain itu, di Yogyakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1.200 cc,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah turut serta menyita rumah Rafael yang ada di Simprug, Jakarta Selatan.
“Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” ujar Ali.
Juru bicara yang memiliki latar belakang jaksa ini juga menyatakan, bahwa pihaknya masih terus menelusuri aliran uang dan aset hasil tindak pidana korupsi dalam rangka memulihkan aset.
Kasus Korupsi Rafael
Diketahui, KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000, sekitar Rp1,35 miliar.
Ketika Rafael menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Diduga, gratifikasi tersebut diterima Rafael lewat PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK mengatakan ada beberapa wajib pajak yang diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara lewat Ditjen Pajak.
Seiring dengan berjalannya proses penyidikan, KPK juga menjerat Rafael dengan Pasal TPPU.