Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersurat ke Presiden Jokowi mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Sektor Kemaritiman Rizal Ramli yang membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. Apa respons Rizal Ramli?
” Gimana jawabnya, jangan cengenglah jadi orang, ” kata Rizal waktu diwawancarai wartawan di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/7/2016).
Ahok sebelumnya mengemukakan kalau Rizal mesti mengirim surat resmi ke Presiden Jokowi bila sungguh-sungguh menginginkan menghentikan proyek reklamasi Pulau G yang dikerjakan PT Agung Podomoro Land melalui PT Muara Wisesa Samudera itu. Ahok menyebutkan reklamasi itu dijalankan atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomer 52 Tahun 1995. Jadi seseorang menteri tidak dapat membatalkan Keppres, tetapi cuma presiden yang dapat.
Tetapi alasan Ahok itu disebut Rizal kedaluwarsa. Rizal menegaskan, pembatalan proyek reklamasi Pulau G tidak perlu melalui keputusan Presiden.
” Jangan sampai lupa masing-masing menteri ini mempunyai kewenangan yang dilindungi undang-undang. Contohnya untuk daerah pelabuhan, itu kewenangan Menteri Perhubungan, wilayah laut di luar pelabuhan itu kewenangan Menteri KKP, wilayah lingkungan hidup itu wilayah dari Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan. Satu menteri saja bisa batalkan, ini 3 menteri, serta itu undang-undang, ” jelas Rizal.
” Dan jangan sampai senantiasa berpedoman pada undang-undang lama yang telah kedaluwarsa Perpres tahun 1995, kan sudah ada undang-undang yang lebih baru, ada PP presiden yang lebih baru ya. Berpikir modernlah, jangan sampai kuno melihat yang lama. Esensinya jangan cengenglah, jadi orang masa segalanya macem mau diaduin ke Presiden, ” sindir Rizal.