RAKYAT MERDEKA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, bahwa memang benar permohonan penangguhan penahanan terhadap dr. Richard Lee telah dikabulkan.
“Jawaban saya iya,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, pada Rabu (29/12).
Walaupin demikian, Zulpan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ihwal proses hukum kepada dr. Richard.
“Yang jelas teman-teman sudah tahu, dalam statusnya juga kan yang bersangkutan tidak di sini lagi, sudah ditangguhkan ya,” ujarnya.
Kabar mengenai penangguhan penahanan kepada dr. Richard ini pertama kali diungkapkan oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution melaui unggahan foto di akun Instagramnya.
Dalam foto tersebut, Richard terlihat mengenakan kaos warna krem dan celana pendek merah bersama tim pengacaranya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Alhamdulillah dr. Richard Lee dn Hans Pranata kembali ditangguhkan penahanannya dari TAHTI Polda Metro Jaya Jkt Rabu (Dinihari) 29 Des ’21,” tulis Razman dalam keterangan foto tersebut.
Dalam foto tersebut, Razman juga turut berharap agar dr. Richard bisa divonis bebas oleh majelis hakim dalam proses persidangan.
Ketika dihubungi, Razman kembali membenarkan bahwa penangguhan penahanan Richard telah dikabulkan. Dia juga menyatakan jika dirinya lah yang menjemput sendiri Richard dari tahanan.
“Iya, saya yang jemput,” terang Razman.
Awal Kasus dr. Richard Lee
Diberitakan sebelumnya, dokter dan aktivis media sosial Richard Lee resmi ditahan kepolisian sejak Senin (27/12). Richard ditahan terkait kasus akses data secara ilegal.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal dan penghilangan barang bukti. Dia juga dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.
Kasus yang menimpa dr. Richard ini bermula dari perseteruannya dengan Kartika Putri terkait review krim kecantikan ‘Helwa’.
Dalam kasusnya ini, pihak kepolisian menyebut Richard diduga kedapatan mengakses akun Instagramnya saat sudah dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Di mana, surat penyitaan pada aset itu sudah berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 8 Juli 2021 lalu.
Kemudian, penyidik mendapati Richard mengakses akun tersebut pada 6 Agustus. Bukan hanya itu, dari hasil penyelidikan Richard juga dikatakan menghapus beberapa bukti.