RAKYAT MERDEKA — Vicky Prasetyo merespons soal tudingan penipuan Rp1,8 miliar terhadap dirinya. dia sendiri bingung, sebab proyek yang disinggung dalam tudingan tersebut belum selesai.
Selain itu, ia menyatakan pembayaran baru dilakukan usai proyek selesai. Hal itu ditekankan sudah sesuai dengan kesepakatan.
“Saya sebagai PT Gladiator Media Perkasa yang memiliki lahan tersebut, dan ada orang yang menawarkan diri membangun beberapa proyek salah satunya lapangan mini soccer internasional itu,” ujar Vicky Prasetyo dalam klarifikasinya.
“Terus kami punya kesepakatan, kalau sudah selesai baru ada pembayaran. Terus tiba-tiba angka Rp1,8 [miliar] itu dari mana, hasilnya apa, saya enggak tahu,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Senin (4/3).
Dia juga menekankan soal pembayaran. Di mana Berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK), tak ada pembayaran secara termin ketika proyek pembangunan berlangsung.
Oleh karena itulah, Vicky Prasetyo mengaku bingung, di mana tiba-tiba dia dilaporkan ke polisi padahal pihak kontraktor belum menyelesaikan kewajibannya.
“Dalam klausul ini saya tidak diharuskan membayar secara termin, pekerjaan selesai, baru (dibayar),” terang Vicky.
“Saya kaget kok lapangan belum selesai tiba-tiba ditagih dan dianggap penipuan, dalam halnya saya kayak bawa lari uang. Dalam SPK ini tidak ada pembayaran secara termin,” kata Vicky menegaskan.
Vicky Prasetyo menyampaikan hal ini usai dia dilaporkan kontraktor yang diwakilkan Alex Safri Winando selaku kuasa hukum ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan Rp1,8 miliar.
Vicky diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun, dalam laporan yang terdaftar dengan nomor: STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.
Diketahui sebelumnya, Alex Safri Winando menyebut, pekerjaan yang dimulai sejak 12 September 2023 itu sudah selesai sekitar 50 persen.
“Kerugian yang dialami klien kami Rp1,8 miliar untuk tiga pekerjaan,” ujar Alex Safri Winando ketika ditemui di Polres Karawang, Sabtu (2/3).
“Pekerjaan proyek pembuatan mini soccer 2 unit memiliki pagu senilai Rp2,2 miliar. Sedangkan 1 unit lagi konstruksi jalan beton senilai Rp1,6 miliar.”
“Progres pekerjaan sudah sekitar 50 persen tapi Vicky Prasetyo tidak juga membayar,” terangnya.
Alex mengatakan, bahwa klien sempat melakukan upaya penyelesaian dengan Vicky Prasetyo secara kekeluargaan dan sudah menghubungi secara baik-baik.
Akan tetapi, Vicky dianggap tak ada itikad baik sehingga pihak kontraktor memutuskan melaporkan Vicky ke Polres Karawang, Jawa Barat atas dugaan penipuan.