Rakyatmerdeka.co – News Anggota DPR Komisi III DPR I Putu Sudiartana (IPS) diputuskan sebagai tersangka oleh KPK di kasus dugaan suap Rp 500 juta serta 40 SGD. Sesudah melakukan pengecekan kurang lebih 24 jam, Sudiartana resmi ditahan KPK.
Politikus Partai Demokrat itu keluar Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/6/2016) kurang lebih pukul 01. 40 WIB. Tidak hanya memakai rompi tahanan KPK, Sudiartana terlihat juga memakai topi berwarna putih.
Mulai dari keluar lobi KPK sampai menuju mobil tahanan, Sudiartana terus-terusan menutupi mukanya dengan tangan. Ia tidak menjawab satu juga pertanyaan wartawan. Sudiartana akan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
Empat tersangka lainnya, keluar terlebih dahulu sebelum saat Sudiartana. Pengusaha Yogan serta Kepala Dinas Prasarana Jalan serta Permukiman Propinsi Sumatera Barat Suprapto keluar kurang lebih pukul 01. 20 WIB. Mereka kompak tidak berikan komentar apa pun.
Lima menit berselang, keluar dua tersangka lain yaitu staf Sudiartana bernama Novianti serta orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi. Keduanya kompak menutupi wajahnya dengan kain.
Uang suap yang di terima Sudiartana dari Yogan serta Suprapto disangka berkaitan pengamanan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat sejumlah Rp 300 miliar.
Sebagai pihak penerima, selain IPS, KPK juga menetapkan Novianti sebagai staf Sudiartana serta Suhemi orang kepercayaan Sudiartana sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Pasal yang mengatur mengenai penerimaan suap itu memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.