Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat mengungkapkan Preisden Joko Widodo alias Jokowi sudah menyetujui surat pemeberhentian Patrialis Akbar. Sehingga Majelis Kehormataan MK (MKMK) dapat kembali bekerja memutuskan sanksi etik.
“Presiden rencana sore ini, waktu itu sudah setuju untuk segera mungkin untuk menerbitkan surat keputusan pemeberhentian,”ucap Ketua MK, Arief Hidayat setelah acara laporan kinerja MA 2016, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2017).
“Secepat mungkin supaya bisa di proses. Sore ini beliau balik Jakarta,”tambahnya.
Arief mengatakan Presiden Jokowi sudah berjanji mengeluarkan Keppres pemberhentian Patrialis secepatnya. Sehingga MKMK tidak perlu waktu lama untuk menunggu Keppres tersebut.
“Tidak sampai seminggu, beliau bekenan secepatnya. Dalam waktu 1, sampai 2 hari sudah terbit. Sehingga MKMK segera bersidang menentukan keputusan (sanksi) lalu kita tindak lanjuti lagi,”tambahnya.
Arief mengatakan dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana, Selasa (6/2) lalu. Pihaknya jgua mendiskusikan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah terulangnya kejadian korupsi di MK.
“Kita diskusi agar, tidak terjadi masa datang. Termasuk mengenai rekrutmen supaya bisa menghasilkan hakim yang berintegritas,”tutupnya.
Patrialis dibekuk pada Rabu (25/1) malam di Mal Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK membekuk Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan mengenai dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari operasi tangkap tangan, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200ribu atau senilai Rp 2,15 miliar.