RAKYAT MERDEKA — Beberapa fasilitas umum dan tempat wisata sudah mulai mengikuti instruksi pemerintah untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Tempat umum yang menyediakan makan atau minum tidak diizinkan dine-in atau makan di tempat. Serta area publik, seperti taman, tempat wisata umum dan fasilitas publik lainnya diminta sementara untuk menutup operasionalnya.
Sejumlah kota-kota besar yang memiliki banyak fasilitas umum dan tempat wisata juga ditutup sementara. Daerah yang mulai menutup aktivitas fasilitas umum dan wisata selama masa PPKM darurat yaitu Malang.
Terdapat 22 wisata kampung tematik di Kota Malang yang ditutup untuk aktivitas wisata. Beberapa di antaranya Kampung Tridi, Kampung Warna-Warni, dan Kampung Biru Arema.
Penutupan itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Ada pula Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Jawa Timur. Dan Surat Edaran Wali Kota Malang (SE) nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Penutupan Tempat Wisata di Kota Batu
Selain di Kota Malang, penutupan aktivitas wisata juga dilakukan di seluruh tempat wisata di bawah pengelolaan Jawa Timur Park Group yang berpusat di Kota Batu. Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko mengatakan penutupan tempat wisata dan mal di wilayahnya mulai hari ini, sesuai dengan masa berlakunya PPKM Darurat.
Terdapat delapan titik destinasi wisata di Batu yang dinaungi Jatim Park Group dengan total karyawan sekitar 1.700. Kedelapannya adalah Jatim Park 1-3, Museum Angkut, BNS, Eco Green Park, Predator Fun Park, dan Batu Love Garden.
Menurut Titik S Ariyanto Manager Marketing & Public Relation Jatim Park Group. Di Jawa Timur, Kota Batu menjadi salah satu kota yang menawarkan berbagai pilihan destinasi wisata, Jatim Park Group misalnya. Masa PPKM mengharuskan seluruh destinasi wisata yang dinaungi Jatim Park Group harus tutup.
“Pastinya, itu (penutupan destinasi wisata) memang instruksikan dari pusat yang memang harus dilakukan di semua daerah, termasuk Batu,” terang Titik S Ariyanto pada Radio Suara Surabaya, Minggu (4/7/2021).
Titik menambahkan bahwa Kota Batu menjadi tempat tujuan wisata sehingga pasti akan mengundang kerumunan. Sehingga sejak ada informasi PPKM pada 2 Juli lalu, pihaknya telah menyiapkan banner terkait akan penutupan wisata Jatim Park Group.
“Jadi sejak SK itu dikeluarkan, kami juga ada informasi dan sosialisasi dari Dinas Pariwisata Kota Batu. Kemarin siang tim dari Dinas Pariwisata Kota Batu ke kantor, satu jam kemudian kita langsung buat informasi ke publik, banner yang bisa kita share ke WhatsApp bahwa Jatim Park Group tutup selama PPKM mulai tanggal 3-20 Juli,” jelasnya.
Pihaknya hanya mengerahkan petugas yang betugas sebagai pemeliharaan di tempat-tempat wisata yang ada di bawah pengelolaannya. Seperti penjaga satwa yang harus rutin memberi makan satwa yang menjadi tugasnya. “Keeper satwa yang masuk buat ngasih makan satwa. Menyesuaikan kondisi dan kebutuhan masing-masing park.”
PPKM Darurat
Dewanti Rumpoko mengatakan penutupan tempat wisata dan mall di wilayahnya mulai 03/07/2021 sesuai dengan masa berlakunya PPKM Darurat.
Dewanti meminta semua pihak terutama pengusaha memaklumi penerapan PPKM Darurat demi untuk menekan peningkatan kasus COVID-19. Pemberlakuan PPKM Darurat berdampak serius ke pelaku usaha terutama di sektor pariwisata dan hiburan. Pemkot Batu bersiap memberikan bantuan sosial dan kompensasi kepada para pihak yang paling terdampak.
Saat ini untuk tempat wisata dipastikan sudah tidak ada yang beroperasi. Namun, untuk tempat makan, restoran dan cafe masih ada yang mengizinkan untuak makan ditempat.
Terkait hal tersebut Pemerintah Kota Batu bersama seluruh jajaran Forkopimda akan melakukan sosialisasi serta penertiban terhadap restoran, cafe, serta tempat makan yang masih mengizinkan pengunjung untuk makan ditempat.
Dewanti menegaskan apabila setelah proses sosialisasi dan peringatan tempat usaha-usaha tersebut tetap tidak mematuhi peraturan maka, Pemerintah Kota Batu akan menutup tempat usaha tersebut. Hal ini dikarenakan menurut Dewanti PPKM Darurat harus dilakukan dengan tegas guna mengurangi laju penyebaran covid yang semakin membludak.