Rakyatmerdeka.co – News, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkapkan, setiap post yang diunggah ke media sosial dan merugikan orang lain ada ancaman pidananya.
Ancaman tersebut tetap belaku meskipun pengunggah tidak memahami tindakannya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Setyo menanggapi penangkapan terhadap ibu bernama Sri Rahayu (32), pemilik dari akun Facebook Sri Rahayu Ningsih oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Sabtu (5/8/2017).
“Kami terpaksa harus menegakkan hukum untuk dikenakan Undang-Undang ITE, walaupun yang bersangkutan merasa tidak tahu, tidak punya niat,” ucap Setyo pada saat menghadiri acara wisuda Purnawira Polri di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).
“Tapi, dengan dia (Sri) mem-post itu sebenarnya dia sudah tahu apa yang dia lakukan,” ucap dia.
Setyo mengatakan kepada masyarakat agar tidak mudah untuk mengunggah konten atau ujaran kebencian yang menjatuhkan nama orang lain. Tindakan yang dilakukan Sri diharapkan menjadi sebuah pelajaran bahwa sebelum menunggah suatu konten atau tulisan perlu difikirkan kembali apa dampak terhadap orang lain.
Dikarenakan, apabila unggahan tersebut termasuk dalam kategori ujaran kebencian, baik terhadap presiden, etnis atau kelompok tertentu maka polisi harus menegakkan hukum.
“Kepada seluruh masyarakat secara bijak menggunakan media sosial, jangan terlalu mudah untuk memencet-mencet,” ucap Setyo.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengungkapkan, Sri ditangkap karena diduga telah menyebarkan konten terhubung dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta ujaran kebencian di akun media sosial Facebook miliknya.
Adapun konten yang dimuat Sri dalam akunnya yaitu ujaran berbau SARA terhadap suku Sulawesi dan etnis Tionghoa, penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas, dan kelompok, serta konten berbau ujaran kebencian dan hoaks.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita empat ponsel berbagai merk, sebuah flash disk, tiga buah sim card, sebuah buku berisi catatan tentang email dan password yang digunakan tersangka, serta beberapa pakaian.
Fadil mengungkapkan, pihaknya akan secara intensif memonitor perkembangan media sosial. Dalam dua bulan belakangan, satgas Siber Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka dengam modus serupa.
“Kami tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hate speech dan hoaks,” ucap Fadil melalui keterangan tertulis, Minggu (6/8/2017).