Rakyatmerdeka.co – Ahok tengah dituding lakukan pelanggaran sebagai kandidat akan calon gubernur DKI Jakarta. Dia dinilai bertindak penghinaan agama akibat mengutip surat dalam Alquran…
Gubernur DKI Jakarta itu mengutip surat Al Maidah ayat 51. Dalam surat itu menerangkan kalau umat muslim diperintahnya pilih pemimpin sesuai dengan kaumnya. Tetapi, untuk Ahok kehadiran surat itu malah sering jadi alat untuk menyerang dirinya lewat kampanye hitam…
Menurut Ahok, tak ada maksud politik waktu mengutip surat Al Maidah itu. Sebab, diakuinya sekedar hanya mengemukakan berisi. Ahok bahkan juga tak terasa salah walau beragama Kristen Protestan mengutip kalimat dalam Alquran…
Semua firman Tuhan dapat diambil kok. Mengapa saya tidak bisa ngutip firman Tuhan? ” kata Ahok, Selasa tempo hari…
Laporan tuduhan Ahok hina agama dikerjakan Perkumpulan Advokat yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Bawaslu DKI Jakarta. Ada dua laporan di sampaikan grup ini…
Pertama, Ahok tidak mematuhi pasal 15 UU No. 40 tahun 2008 mengenai penghilangan diskriminasi ras serta etnis. Pada pasal ini Ahok dinilai melarang umat muslim untuk mematuhi perintah alquran…
Bapak Ahok itu meminta orang-orang muslim tidak untuk pilih dia lantaran Al Maidah ayat 51. Seperti di ketahui kalau menggerakkan perintah Alquran adalah sisi dari hak asasi umat muslim untuk menggerakkan perintah agama. Termasuk juga menggerakkan surat al Maidah ayat 51 itu, ” ungkap Wakil ketua ACTA Agustiar, tempo hari…
Ke-2, lanjut dia, Ahok dituduh tidak mematuhi pasal 156 KUHP junto pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 UU ITE mengenai penghinaan pada agama. Menurut dia, Ahok tak sepatutnya mengutip surat Al Maidah seenaknya. Walau sebenarnya terlebih dulu Ahok meminta supaya lawannya di Pilgub DKI 2017 jangan SARA…
Surat Al Maidah ayat 51 sangat jelas berarti yakni larangan untuk umat muslim untuk mengambil beberapa orang Yahudi serta Nasrani untuk jadi pemimpin, ” kata Agustiar…
Disamping itu, Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri meyakinkan akan mengadakan rapat pleno untuk mengulas laporan dari ACTA. ” Kami bakal menindaklanjuti apa yang dilaporkan. Kami bakal lakukan rapat pleno untuk memastikan status pelaporan ini. Kelak juga kami bakal mengemukakan perlakuan kami, ” katanya…
Jufri menjelaskan, pelaporan tindak pelanggaran dalam pemilu mempunyai batas waktu tujuh hari dari momen pelanggaran. Terlebih laporan ACTA masih sesuai dengan jalur, sebab peristiwa sangkaan penghinaan agama dikerjakan Ahok berlangsung pada 21 September 2016 lantas…
Walau sekian, Jufri menyebutkan laporan pada Ahok belum dapat di pastikan diakukan Bawaslu. Sebab status Ahok masih sebagai akan calon gubernur serta belum diputuskan Komisi Pemilihan Umum…
Kan belum ada calon yang diputuskan oleh KPU. Mereka juga kan belum pasti lolos karena itu juga kita serta belum masuk waktu kampanye. Jadi masih belum tahu tindak lanjutnya seperti apa. Maka dari itu mesti ada rapat pleno, ” terangnya…