RAKYAT MERDEKA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan penolakan pada seluruh nota pembelaan atau pleidoi tiga anggota Polri terdakwa Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/3).
Ketiga terdakwa tersebut yaitu eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Diketahui, salah satu poin pleidoi yang ditolak oleh JPU adalah pernyataan penasihat hukum tiga terdakwa anggota Polri mengenai penyebab kematian korban dan luka, di mana bukan karena tembakan gas air mata.
“Tim penasihat hukum dalam pledoi mendalihkan penyebab korban meninggal dan luka bukan karena tembakan gas air mata adalah karena jumlah penonton melebihi kapasitas, pintu stadion, tindakan suporter anarkis, itu tidak sesuai dengan gas air mata dengan hasil visum,” ujar jaksa saat membacakan replik di ruang sidang.
“Tanggapan kami, penasihat hukum kurang mencermati terkait kesimpulan timbulnya Tragedi Kanjuruhan,” imbuh Jaksa.
Setelah pleidoi ditolak, tim penasihat hukum mengatakan akan mengajukan duplik yang akan dibacakan pada Jumat (10/3) pekan ini.
“Kami akan menyampaikan duplik, Yang Mulia,” ucap salah satu pengacara terdakwa.
Di dalam pleidoi, tiga anggota Polri aktif yang menjadi terdakwa Tragedi Kanjuruhan meminta supaya dibebaskan dari segala tuntutan.
Agus Samijaya yang merupakan salah satu tim penasihat hukum tiga terdakwa mengatakan, dalam fakta persidangan penyebab utama tewasnya para korban Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan karena tembakan gas air mata, melainkan pintu stadion yang tidak memadai.
“Berdasarkan keterangan para ahli baik dari ahli autopsi yang mengautopsi jenazah, kemudian didukung keterangan dari Pindad, beberapa dokter yang melakukan visum dan sebagainya. Penyebab dari kematian itu adalah bukan gas air mata. Tetapi karena pintu yang tidak memadai,” ujar Agus, Kamis (2/3).
“Pintu yang sempit sehingga di situ terjadi tumpukan. Seluruh korban yang meninggal dunia maupun luka-luka karena kekerasan benda tumpul. Ada yang rusuknya patah, menusuk ke organ tubuh dan sebagainya. Tidak ada yang disebabkan gas air mata,” imbuhnya.
Adapun JPU memberikan tuntutan pada tiga terdakwa anggota Polri dengan pidana tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 Ayat 1 dan Pasal 360 Ayat 2 KUHP.