RAKYAT MERDEKA — Kasus dugaan pencabulan kini kembali terjadi di lingkungan pesantren. Di mana kasus kali ini dilaporkan terjadi di sebuah pesantren yang terletak di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Diberitakan, setidaknya ada 13 santriwati yang masih berusia di bawah umur yang dicabuli. Di mana terduga pelaku merupakan seorang pimpinan dari pondok pesantren.
Kasus pelecehan seksual yang dialami belasan santri ini terbongkar usai seorang korban berani melaporkannya ke pihak kepolisian.
Deki Rosdiana yang merupaka kuasa hukum korban mengatakan, korban dicabuli pelaku semenjak korban berusia 14 tahun. Korban diketahui baru masuk ke pesantren tersebut setelah lulus dari pendidikan dasar.
“Dugaan tindakan pencabulan ini terbongkar baru-baru ini setelah korban yang saya dampingi berani membuat laporan ke pihak berwajib,” kata Deki kepada awak media, pada Minggu (15/8).
Deki menjelaskan, korban tak berani melawan dan juga melaporkan perbuatan cabul yang dialaminya. Sebab dia takut dan segan kepada pelaku. Selain pelaku adalah seorang ustaz dan pimpinan pondok pesantren, terduga pelaku juga adalah anak dari salah seorang pemuka agama.
“Korban merupakan santriwati di ponpes itu di mana karakternya sangat penurut. Apa yang disuruh, akhirnya diperdaya dengan bahasa bahasa ‘nanti tidak berkah ilmunya’ , dan ‘secara hukum harus nurut’,” jelas Deki.
Deki mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini berlangsung selama kurang lebih empat tahun. Bahkan, ada korban yang tak ingat sudah berapa kali dicabuli oleh pelaku.
Diketahui, pelaku berhenti mencabuli korban usai korban dinikahkan dengan seorang santri di pesantren yang sama.
“Korban lupa berapa kali karena dilakukan tiap ada kesempatan. Baru berhenti itu sekitar tahun 2020, setelah korban dijodohkan dengan santri di situ. Seminggu sebelum tunangan itu korban sempat dicabuli lagi, bahkan pelaku bilang ke calon suaminya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo kini tengah menyelidiki kasus pencabulan tersebut.
“Mohon waktu ya sedang proses lidik. Insya Allah segera kita rilis,” ujarnya.
Di wawancarai secara terpisah, Manager Program Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Barat Diana Wati mendorong supaya kasus ini segera ditangani pihak kepolisian. Dia juga ingin agar polisi segera memproses kasus ini dan menetapkan tersangka atas kasus pencabulan tersebut.
“Kami berharap kasus ini dilaporkan ke kepolisian dengan harapan polisi bisa memberikan hukuman maksimal pada pelaku pencabulan ini,” ujarnya.
Bukan hanya itu, dia juga berharap UPT PPA Kabupaten Bandung bisa memberikan pendampingan pada korban.
“Dan anak-anak yang menjadi korban di kurangi traumanya oleh psikolog jadi pendidikannya tidak terputus,” harapnya.