Rakyatmerdeka.co – News Johan Budi Saptopribowo selaku staf khusus Presiden bagian komunikasi membenarkan ada nya permintaan dari PA 212 ke Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus hukum pemimpin Front Pembela Islam atau FPI yakni Rizieq Shihab.
Adapun permintaan tersebut di utarakan PA 212 pada saat berlangsung pertemuan tertutup dengan Jokowi yang di langsungkan di Istana Bogor, Jawa Barat (22/04/2018 )
Dimana dalam pertemuan tersebut alumni 212 meminta proses hukum sebagai kriminalisasi terhadap ulama dengan contoh kasus Habib Rizieq dan lain nya, dengan inti meminta SP3 untuk menghentikan proses penyidikan dan penyelidikan, tutur Johan di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat ( 27/04/2018 )
Dan hasil nya Presiden Jokowidodo menolak permintaan yang di utarakan PA 212 tersebut, hal ini di sebabkan Presiden tidak dapat melakukan intervensi terhadap hukum, jadi kita tunggu saja proses hukum yang profesional, tutur Johan.
Dalam Komferensi pers yang di adakan di Restoran Larazeta, Jakarta Misbahul Anam yang merupakan ketua tim 11 Ulama Alumni 212 mengharapkan Presiden mengambil kebijakan dengan langkah menghentikan Kriminalisasi ulama dan aktivis 212, dan juga mengembalikan hak mereka sebagai warga negara, ujar Misbahul dalam konferensi yang di selenggarakan Rabu ( 25/04/2018 )
Dugaan Anam ada nya pihak ke tiga yang bermaksud untuk mempertentangkan Jokowi dengan alumni 212. Hal ini di karenakan adanya bocoran dan foto dalam pertemuan tersebut. Dan juga meminta ke pada aparat negara untuk mengusut bocor nya foto tersebut sebagai akibat kelalaian aparat negara yang tidak bisa menjaga kerahasiaan negara.