RAKYAT MERDEKA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, jika mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara sempat tidak berani mengganti barang bukti narkotika sabu dengan tawas.
JPU menyebut, Dody berkeberatan untuk menukar sebagian barang bukti sabu tersebut sebagai instruksi dari atasan Dody saat itu. Di mana tidak lain adalah mantan Kapolda Sumatra Barat, yakni Irjen Teddy Minahasa.
“Terhadap arahan dari Saksi Teddy Minahasa Putra tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Teddy Minahasa Putra bahwa dirinya tidak berani. akan tetapi jika Saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan, maka Terdakwa akan mengupayakannya,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).
Akan tetapi, JPU menjelaskan, pada akhirnya Dody harus melakukan tindakan tersebut, lantaran takut terhadap Teddy, yang merupakan atasannya, marah besar sebab instruksinya tidak dilaksanakan.
“Terdakwa menjawab saksi Syamsul Ma’arif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya Saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar,” jelas Jaksa.
Kemudian, pada tanggal 20 Mei 2022, Teddy memberi instruksi Dody lewat pesan singkat WhatsApp untuk minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti sabu itu.
“Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat ‘mainkan ya mas’ dan Terdakwa menjawab ‘siap jenderal’, lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal ¼ nya’ dan Terdakwa jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” terang jaksa.
Kini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Atas tindakannya Dody tersebut, dia didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.