RAKYAT MERDEKA — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama-sama dengan Ditjen Bea Cukai melakukan penggerebekan terhadap sejumlah gudang penyimpanan pakaian bekas impor, pada Senin (20/3).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut, penggerebekan ini adalah tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Untuk lokasi penggerebekan yang pertama ada di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat. Setidaknya ada sembilan ruko yang digerebek di lokasi ini.
“Di sembilan ruko kami temukan adanya balpres dengan jumlah hitungan sementara sekitar kurang lebih 513 balpres,” ujar Whisnu dalam keterangannya.
Kemudian, untuk lokasi kedua yakni sebuah gudang di Jalan Kramat Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. pemilik gudang ini diketahui seseorang berinisial YT yang disewakan kepada P.
Whisnu mengatakan jika di lokasi tersebut pihaknya menemukan dan menyita total 600 balpres berisi pakaian bekas impor.
Lalu, lokasi penggerebekan ketiga berada di Jalan Samudera Jaya, Bekasi. Pada lokasi ini, dua gudang digerebek dan ditemukan ribuan balpres pakaian bekas.
“Jumlah perhitungan balpress dari dua gudang tersebut diperkirakan lebih dari kurang lebih 6.000 balpres,” kata Whisnu.
“Saat ini untuk balpres yang kita temukan kita lakukan penyitaan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengecam belanja pakaian bekas impor atau thrifting sebab akan mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi pada jajarannya untuk melakukan pemeriksaan dan mencari akar masalah pakaian bekas impor.
“Terkait dengan instruksi Bapak Presiden, saya sudah instruksikan pada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Sigit dalam keterangan tertulis, pada Minggu (19/3).
Listyo juga menyampaikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan praktik penyelundupan, ia meminta para anggota kepolisian untuk tidak segan menindaknya.
“Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah, saya minta untuk ditindak tegas,” ucapnya.