Rakyatmerdeka.co – News Beredar ajakan di sosial media pada masyarakat menarik duit secara besar-besaran dari bank pada 25 November 2016. Ajakan ini dinamakan ‘Rush Money’. Pihak pengajak diburu polisi.
” Rush money jangan didengar. Ini info yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan berniat menimbulkan kepanikan, dengan berniat menyebabkan rasa kekhawatiran dalam masyarakat yang mempunyai tabungan lalu beramai-ramai untuk mengambil tabungan. Jangan sampai diikuti, ” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada wartawan selesai menghadiri Tablig Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Boy menyatakan ajakan itu tidak perlu diikuti. Boy menanggung Indonesia dalam kondisi aman, keadaan perbankan juga baik. Tidak ada alasan menarik duit dari bank.
” Jadi info itu hoax serta jangan sampai diikuti. Yakin pada kami, keamanan ditanggung oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti, ” katanya.
Baca Juga : ” Pawai Bhinneka Tunggal Ika, Aksi Masyarakat Mempersatukan Bangsa “
Polisi juga memburu pihak pengajak. UU ITE disiapkan untuk menjerat pelaku.
” Pengusutannya masihlah berjalan. Mereka-mereka yang menyebarkan beberapa isu hoax ini tentu satu per satu nanti bakal diungkap siapa tersangkanya, pidananya, ” tutur Boy.
” Menyebarkan rangkaian kata-kata bohong, menyebarkan kebencian pada pemerintah, dapat seperti itu. Jadi apabila dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2, ” sambung mantan Kapolda Banten ini.