Rakyat Merdeka — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Medan-Bali. Dua orang pengedar berhasil diamankan.
Kedua pengedar berinisial Z (26) dan WH (23). Z berasal dari Aceh, sedangkan MH dari Mataram. Mereka dibekuk, pada Selasa (24/11/2020).
Modusnya yang digunakan para pelaku yakni menyembunyikan sabu-sabu seberat 500 gram di balik sepasang sandal. Salah seorang bahkan pura-pura berjalan pincang untuk menyembunyikan aksinya.
Kabid Berantas BNNP Bali, Agus Arjaya menuturkan tersangka Z dan WH ditangkap secara terpisah di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Ngurah Rai.
Mulanya yang ditangkap Z karena dia target operasi BNNP Bali. Tersangka datang ke Bali dari Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
“Tersangka datang seorang diri tanpa membawa barang yang banyak,” terang Arjaya, pada Senin (30/11/2020).
Penyelundupan itu dilakukan tersangka dengan modus memasukkan sabu seberat 500 gram di balik sepasang sandal yang dibawanya.
“Masing-masing sandal berisi 250 gram shabu,” ungkapnya.
Setibanya di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai tim gabungan yang telah menunggunya melakukan pemeriksaan.
Dari 8 orang penumpang yang berasal dari Medan, hanya satu orang yakni Z yang cara jalannya pincang.
“Dia langsung kami amankan dan diperiksa. Ternyata benar. Tersangka jalannya jadi pincang akibat sandalnya dipenuhi sabu” ungkap Agus Arjaya.
Berdasarkan hasil pengembangan, tim kembali menangkap temannya tersangka WH yang menginap di salah satu Hotel di Tuban. Hotel tersebut rencananya dijadikan tempat transaksi oleh kedua tersangka.
Setelah diinterogasi, kedua tersangka mengaku mendapat sabu itu dari luar negeri dan akan membawanya ke Lombok Nusa Tenggara Barat.
“Barang bukti akan dibawa ke Lombok. Mereka dikendalikan oleh napi berinisial HS yang mendekam di salah satu lapas di Lombok,” jelasnya.
Arjaya ,engatakan oleh napi tersebut keduanya dijanjikan akan dibayar sebesar Rp 20 juta perorang. Selain itu, kedua tersangka juga mendapat fasilitas biaya tiket, hotel, dan biaya lainnya ditanggung.
Atas perbuatannya, kedua pengedar narkoba jaringan Medan-Bali tersebut diamankan guna proses hukum lebih lanjut.