Penjelasan Kejagung Terkait Tidak Di Tahan Nya Ahok

Penjelasan Kejagung Terkait Tidak Di Tahan Nya Ahok

Rakyatmerdeka.co – News Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah diserahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini bersamaan pelimpahan step II berkas perkara yang menyeret Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu.

Kejaksaan mengambil keputusan tidak menahan Ahok. Kepala Pusat Penerangan serta Hukum Kejaksaan Agung M Rum menerangkan, Ahok tidak ditahan lantaran beberapa pertimbangan.

” Pertama bahwa penyidik telah mengajukan pencekalan serta sampai sekarang ini berlaku, ” kata Rum di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12/2016).

Lantas, lanjut Rum, seusai SOP yang ada, jika penyidik Polri tidak menahan tersangka, kejaksaan juga bakal bersikap sama. ” Kami juga tak lakukan penahanan, ” tutur Rum.

Ketiga, jaksa peneliti memutuskan kalau Ahok tidak perlu ditahan karena kooperatif. ” Kalau tersangka ini setiap di panggil datang, ” lanjut Rum.

Alasan ke empat, jaksa menyusun dakwaan masalah Ahok dengan pasal alternatif. Pasal pertama yaitu Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima th. penjara. Disamping itu, pasal ke-2 yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat th. penjara.

Baca Juga : ” Terlihat Gagah Aa Gym Orasi Di Atas Kuda ” 

” Jadi, kita belum tahu, ” kata dia. Sesuai Pasal 21 KUHAP, salah satu pertimbangan seorang tersangka ditahan yaitu bila ia memperoleh ancaman hukuman diatas lima th. penjara.

Dalam peluang itu, Rum mengaku kalau sistem hukum Ahok dikebut. Itu dikarenakan kejaksaan lihat serta mendengar respons umum pada kasus ini.

” Kita saksikan serta dengar respons di masyarakat, jadi sejak mulai awal riset kita telah percepat. Kita minimalkan waktunya, namun maksimalkan kemampuannya hingga kemarin perkara P21, ” tutur Rum.

Dia juga menyampaikan, perkara ini bakal segera dilimpahkan ke pengadilan. ” Segera, dapat nanti, besok atau dapat seminggu, ” ucapnya.

Penyelidikan masalah Ahok diawali sejak mulai 6 Oktober 2016 dengan 13 laporan polisi yang masuk. Lalu, penyidik mengambil keputusan untuk menambah status ke tingkat penyidikan pada 16 November 2016 serta menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Berkas perkara dilimpahkan pada Jumat lalu serta beberapa hari lalu dinyatakan komplit oleh Kejaksaan Agung.

Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama serta dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam masalah penistaan agama. Hal itu berkaitan dengan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51.

Bila berkas dan tersangka telah usai dilimpahkan, tim jaksa penuntut umum bakal menyusun dakwaan.

Gagasannya, Ahok akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Related posts

Leave a Comment