RAKYAT MERDEKA — Mayjen TNI Izak Pangemanan, Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih mengungkapkan bagaimana kronologi penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI kepada anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua Tengah.
Izak menjelaskan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi 3 Februari 2024 yang lalu.
Diketahui sebelumnya, tiga anggota KKB diduga mau membakar puskesmas di Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
“Anggota kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kelompok KKB yang akan membakar puskesmas,” jelas Mayjen Izak dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin (25/3).
Izak menyebut, kontak tembak sempat terjadi antara tiga anggota KKB dengan TNI-Polri. Lalu, ketiga anggota KKB bisa ditangkap.
Ketiga anggota KKB tersebut, Warinus Kogoya, Alianus Murid, dan Defianus Kogoya.
“Bersama-sama kita dengan kepolisian dengan semua aparat di sana untuk mengamankan puskesmas ini, karena puskemas ini dibutuhkan masyarakat untuk melayani kesehatan,” ujarnya.
Usai ditangkap, tiga anggota KKB itu dibawa ke polres setempat. Akan tetapi, salah satu anggota KKB bernama Warinus Kogoya meninggal dunia dikarenakan berusaha kabur dengan melompat dari mobil.
Bukan hanya itu, kata Izak, dua anggota KKB lainnya juga sempat meloloskan diri namun berhasil tertangkap aparat di perbatasan Distrik Gome. Menurut Izak, usai ditangkap, mereka dianiaya beberapa anggota TNI.
“Di sinilah mereka melakukan penganiayaan,” kata Izak.
“Tetapi setelah itu dibawa ke puskesmas, kemudian diobati dan dikembalikan ke masyarakat. Jadi sekarang ini mereka dalam kondisi baik sudah dikembalikan kepada keluarganya,” tambahnya.
Dia mengklaim anggota KKB yang dianiaya prajurit TNI itu saat ini sehat dan sudah dikembalikan pada keluarga mereka.
Sementara 13 prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan pada anggota KKB sudah ditahan.
Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) Kristomei Sianturi menuturkan, 13 prajurit yang berasal dari Yonif 300 Raider kini ditahan di fasilitas tahanan militer dengan pengamanan maksimal.
Ketigabelas prajurit tersebut akan segera ditetapkan sebagai tersangka.