RAKYAT MERDEKA — Permohonan praperadilan diajukan Pegi Setiawan ke Pengadilan Negeri Bandung. Sebab, dia tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016 lalu.
Melansir laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Diketahui, permohonan praperadilan tersebut daftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024. Yang mana tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6).
Namun, laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin, 24 Juni 2024.
Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi selaku pengacara Pegi menyebut, pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan tidak adanya bukti yang kuat.
“Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan,” ujar Marwan, Rabu (12/6).
“Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. Setuju,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan usai buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan dari Vina dan Eki.
Pegi pun dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.