Rakyatmerdeka.co – News Pengacara Habib Rizieq menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya memerintahkan Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas masalah sangkaan penebaran konten pornografi. Salah seseorang pengacara, Kapitra Ampera, mengemukakan Jokowi merespons positif surat itu.
” Sepertinya (tanggapan) Presiden positif dikarenakan beliau inginkan untuk selekasnya menghentikan kegaduhan ini dengan lakukan rekonsiliasi serta hentikan kriminalisasi para ulama, ” kata Kapitra lewat pesan singkat Selasa (20/6/2017).
Dia menyebutkan surat itu telah di sampaikan lewat staf khusus Presiden serta pejabat tinggi di Istana Presiden. Menurut dia, konsep surat yang diantar pada Presiden supaya semua pihak bisa menerima.
” Hal ini sudah Presiden sampaikan ke Kapolri serta Menseneg. Buat saya bikinkan konsep (surat) diatas supaya semuanya pihak bisa terima serta tidak dipermalukan, ” katanya.
” Kalau penghentian itu disebabkan sistem hukum atau barang bukti tidak didapat lewat instansi yang berwenang hal semacam ini bertentangan dengan ketetapan perundang-undangan, terutama keputusan MK No. 20/PUU/2016 tertanggal 7 September 2016, ” dia menjelaskan.
Terlebih dulu dikabarkan, pengacara berasumsi alat bukti dalam masalah pornografi ini tidak sah. Sebab, diperoleh lewat penyadapan oleh instansi yg tidak berwenang. Dalam masalah ini, Rizieq sudah diputuskan jadi tersangka bersama-sama Firza Husein.