Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mempertanyakan keterangan saksi ahli bahasa Indonesia dari jaksa penuntut umum yang dianggap lebih banyak menyinggung hal negatif.
Ahli yang dimaksud yakni Prof Mahyuni, satu dari dua saksi ahli pada sidang lanjutan mengadili Ahok yang digelar Pengadilan Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).
“Mengapa Saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal, terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana ini Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran,” tanya salah satu kuasa hukum Ahok di hadapan majelis hakim.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, Mahyuni mengatakan, apa yang dia sampaikan merupakan pendapat berdasarkan bidang keilmuannya.
Dosen Universitar Mataran ini menegaskan, dirinya tetap berpegang pada penilaian bahwa perkataan Ahok mengandung makna yang negatif, dengan titik berak pada kata “dibohongi” dan “dibodohi”.
“Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya,”ucap Mahyuni.
Kuasa hukum juga keberatan dengan pengakuan Mahyuni yang cuma melihat penggalan pidato Ahok di Kepulauan Seribu selama 12 detik. Padahal, ada sekitar 1 jam 40 menit total durasi video pidato Ahok.
Sidang sempat diskors lantaran ada waktu istirahat makan siang pada pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sampai pukul 14.25 WIB, pengacara masih melangsungkan tanya jawab dengan Mahyuni, mempertanyakan pernyataan Ahok yang jadi pokok permasalahan perkaranya tersebut.