RAKYAT MERDEKA — Diberitakan, empat terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandung. Mereka berempat akan kembali menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat.
Meski demikian, Karutan Kelas I Bandung, Suparman tak memberitahukan identitas keempat terpidana yang dipindahkan tersebut.
“Kami siap bekerja sama dengan Polda Jawa Barat untuk memastikan bahwa kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan,” ujar Suparman dalam keterangan tertulis, pada Rabu (22/5).
Suparman mengatakan, akan menjamin dan memberikan fasilitas yang diperlukan supaya penyelidikan oleh kepolisian bisa berjalan dengan baik tanpa hambatan.
Suparman juga berkomitmen akan terus mendukung penegakan hukum dengan menyediakan tempat yang aman dan sesuai standar bagi para tahanan.
“Kami memastikan bahwa hak-hak para tahanan tetap terjaga sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
“Kami memahami bahwa kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penangkapan Pembunuh Vina dan Eki
Diketahui, Polda Jawa Barat telah menangkap satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menjadi buron, yakni Pegi Setiawan.
Pegi ditangkap di wilayah Bandung Selasa (21/5). Selama pelarian, Pegi diketahui menjalani profesi sebagai tukang bangunan.
“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Rabu (22/5).
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya, yaitu Andi dan Dani.