Rakyatmerdeka.co – News Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok bahagia saat tahu Komisi II DPR merepons positif usulannya untuk memasukan peraturan pembuktian harta terbalik dalam Undang-Undang Pilkada.
Bila nanti disahkan, Ahok menyebut peraturan itu dapat disebut sebagai ” Pasal Ahok “. Soalnya, ia mengakui dirinyalah yang memperjuangkannya mulai sejak menjabat sebagai anggota Komisi II DPR pada th. 2009-2012.
” Saya yaitu anggota Komisi II yang paling kencang meneriakan itu. Agar lapangan tandingnya rata. Itu harus sama rata. Hingga saat itu, bila sukses namanya Pasal Ahok, ” kata dia di Balai Kota, Senin (19/9/2016).
Ahok mengatakan, lantaran kegigihannya memperjuangkan pasal pembuktian harta terbalik ia lalu dicopot dari Badan Legislasi.
Baca Juga : ” Djarot Meminta Ahok Untuk Tak Tanggapi Pernyataan Amin Rais “
Menurutnya, pembuktian harta terbalik merupakan hasil ratifikasi negara-negara anggota PBB untuk melawan korupsi. Ratifikasi, kata dia, lalu ditindaklanjuti dengan pengesahan UU Nomer 7 Th. 2006.
” Di situ ada pasal prinsip penanaman kekayaan yang tidak lumrah, haram. Jadi itu mesti dipertanggungjawabkan dari mana, ” kata Ahok.
Ahok menilai, pembuktian harta terbalik bukanlah hal yang susah. Hal semacam itu dapat diliat dari pola hidup petinggi yang berkaitan beserta keluarganya.
” Umpamanya anda saksikan pejabat anaknya naik mobil yang Rp 2-3 miliar. Terus ngaku ada usaha. Bisnisnya dari mana awal modal duitnya kan gampang bila pengen dilacak, ” kata Ahok.