RAKYAT MERDEKA — Fahmi Alamsyah memberikan alasannya mundur dari Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik. Dia mengatakan, bahwa dia sempat diminta Irjen Ferdy Sambo untuk menyusun draf rilis pers terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Fahmi mengatakan jika dirinya tak mau membebani Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta para penasihat lainnya. Oleh sebab itu dia memilih untuk mengundurkan diri.
“Saya di penasihat ahli dirapatkan. Saya mundur karena tak ingin membebani,” kata Fahmi, Rabu (10/8).
Fahmi menjelaskan, dia sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8).
“Ya, saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari ini ke Kapolri, sore ini,” ujar Fahmi.
Fahmi menyesalkan mengenai pemberitaan dirinya di media, di mana dia diposisikan menyusun skenario telah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga mengatakan bahwa kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J merupakan isu sensitif.
“Karena ini isunya sensitif,” terangnya.
Fahmi menyebutkan jika dirinya tak ada di lokasi kejadian, baik saat maupun pascakejadian. Akan tetapi, ia mengaku dirinya ditelepon Sambo untuk diminta bantuan dalam menyusun draf rilis per suntuk diberitakan media.
“Pertama, saya tidak hadir di TKP saat hari Jumat, 8 Juli 2022. Kedua, yang dimintakan bantuan (oleh FS) bukan (menyusun skenario) kronologis, tapi draf rilis media,” jelasnya.
Fahmi menerangkan Sambo tahu bahwa kabar kematian Brigadir J sudah tercium oleh media lokal di Jambi pada Minggu (10/7).
Saat itu, kata Fahmi, dia sudah memberikan saran pada Sambo untuk segera menggelar konferensi pers, selambat-lambatnya digelar pada Senin (11/7) sore.
“Hari Minggu, tanggal 10, sekitar jam setengah tiga, FS telepon saya. Kenapa telepon saya? Karena dia mendengar informasi ada media yang sudah bertanya ke Kabid Propam Jambi. Pada saat telepon, saya menyarankan ceritakan apa yang terjadi pada Kapolda Jambi di Duren Tiga supaya tidak menambah kebingungan. Kemudian saya sarankan juga selambat-lambatnya Mabes Polri merilis peristiwa Duren Tiga pukul 16.00 Senin,” kata Fahmi.
Kemudian, Fahmi turut mengungkapkan para penasihat Kapolri lainnya yang sempat melakukan rapat dan membahas soal dirinya. Di mana mereka juga turut memberikan rekomendasi.
Seperti diketahui, Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Kini, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.