MPR: Presiden 3 Periode itu Mustahil 

RAKYAT MERDEKA – Syarief Hasan yang merupakan Wakil Ketua MPR menyatakan, perubahan masa jabatan presiden yang awalnya dua menjadi tiga periode, saat ini sudah tidak mungkin lagi dilakukan.

Hal ini dikarenakan, sudah ada kesepakatan dari pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II DPR RI mengenai pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu), termasuk pilpres yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

“Menurut saya, sebenarnya sudah klir bahwa tidak mungkin dilakukan, karena kemarin sudah dipertegas rapat Komisi II [DPR] bahwa pemilu akan dilakukan 14 Februari 2024,” ujar Syarief dalam diskusi yang digelar relawan pendukung Joko Widodo-Prabowo Subianto 2024, pada Rabu (9/2).

Dia menegaskan, kesepakatan jadwal Pemilu 2024 ini menutup isu tentang perpanjangan masa jabatan Presiden yang direvisi menjadi tiga periode, sebab akan ada presiden baru pada 2024.

Tidak hanya itu, Syarief juga menjelaskan bahwa isu yang telah berkembang seputar amendemen UUD 1945 di MPR saat ini hanya terkait upaya menghadirkan kembali Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN). Dimana dulu dikenal dengan istilah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Tidak ada juga wacana mengenai penambahan masa jabatan presiden yang berkembang dalam keinginan MPR melakukan amendemen UUD 1945.

“Yang berkembang isu sekarang di MPR hanya satu, yaitu menyangkut GBHN yang disebut sekarang PPHN. Hanya satu isu ini yang mengkristal di MPR,” jelas Syarief.

Isu perpanjangan masa jabatan presiden

Isu menenai adanya perpanjangan masa jabatan dan periode presiden sempat mengemuka. Hal ini bermula saat Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan amendemen UUD 1945.

Dalam usulan tersebut, dia menganggap perlu ada penambahan fungsi dari MPR sebagai lembaga dan harus diakomodasi lewat revisi atau amendemen UUD 1945. Bambang Soesatyo menginginkan MPR jadi memiliki fungsi untuk membuat PPHN.

Tetapi, sejumlah pihak merasa jika amendemen UUD 1945 riskan ditunggangi oleh kepentingan yang liar. Bisa saja saat DPR-MPR menyetujui amendemen UUD 1945, ada usulan merevisi masa jabatan presiden dalam proses pembahasan.

 

Related posts