Rakyat Merdeka — Seorang pengantin perempuan, LD (28) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen meninggal dunia karena Covid-19 pada Kamis (5/11/2020).
LD pulang dari Jakarta dua hari sebelum pernikahan yang digelar pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Saat pulang, ia mengeluh sakit dan memeriksakan diri ke dokter.
LD sempat diminta untuk rawat inap. Namun ia menolak karena akan menikah. Pernikahan digelar secara sederhana di rumah mempelai perempuan.
“Akhirnya disuruh mondok (rawat inap), tetapi dia tidak mau karena mau menikah. Hajatan itu digelar tanggal 24 Oktober 2020,” kata Kepala Desa Wonorejo, Edi Subagyo saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020).
Setelah akad nikah, kedua mempelai berangkat ke Wonogiri untuk acara ngunduh mantu pada Senin (26/10/2020). Di tengah perjalanan, LD mengeluh sakit dan ia dibawa ke RSUD dr Moewardi Solo.
Dari hasil pemeriksaan, ia dinyatakan positif Covid-19. LD pun menjalani isolasi dan ia meninggal dunia pada Kamis (5/11/202020). Menurut Edy, LD memiliki riwayat penyakit asma.
Sehari setelah LD meninggal, sang ibu yakni S (57) dibawa ke rumah sakit dan ia dinyatakan Covid-19. S meninggal pada Jumat (06/11/2020).
Petugas pun melakukan tracing dan ayah LD yakni SD (60) dibawa ke rumah sakit karena kondisinya tidak stabil. Ia pun dirawat di RSUD dr Soeratno Gembong dan dinyatakan positif Covid-19. Ia kemudian meninggal dunia pada Senin (9/11/202020)
“Jadi tiga orang (satu keluarga) meninggal dunia karena terpapar Covid-19,” jelas Edi.
SD adalah Kepala Urusan (Kaur) Umum Pemerintah Desa Wonorejo. SD dan istrinya memiliki riwayat penyakit diabetes. Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen mengatakan dari hasil tracing, tiga pasien Covid-19 yang meninggal melakukan kontak erat dengan 113 orang.
“Bisa, disebut klaster penularan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Hargiyanto dikonfirmasi, pada Kamis (12/11/2020).
Hargiyanto mengatakan 113 orang yang kontak erat dengan tiga pasien meninggal menjalani swab secara bertahap. Sebanyak 51 orang menjalani swab pada Senin (9/11/2020) dan 62 orang menjalani swab pada Selasa (10/11/2020).
“Belum (keluar hasilnya). Masih menunggu,” terang dia.
Sementara itu Pemkab Sragen bakal membubarkan hajatan yang diselenggarakan masyarakat tanpa menerapkan protokol kesehatan. Tindakan itu terpaksa dilakukan menyusul meninggalnya satu keluarga di Desa Wonorejo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menegaskan akan mengambil tindakan tegas terkait hal tersebut.
“Tentu kami harus bersikap tegas,” tutur Dedy saat ditemui di ruang kerjanya, pada Selasa (10/11/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, satu keluarga itu meninggal usai menggelar hajatan pada 24 Oktober 2020 kemarin.
“Informasi sementara dari masyarakat seperti itu,” ujarnya.
“Kami masih akan mengecek apakah acara hajatan kemarin menerapkan protokol kesehatan atau tidak,” katanya.