Rakyatmerdeka.co – News Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Ahmad Dhani keterlaluan. Pasalnya dalam orasi demonstrasi 4 November lalu, Dhani melontarkan kalimat kasar pada presiden.
” Terus terang kami seluruhnya tersinggung dengan pengucapan dia yg tidak beradab, keterlaluan yang menyebutkan presiden dengan kalimat yg tidak layak ya kebun ‘binatanglah’ itu, ” kata Ketua Umum Laskar Relawan Jokowi (LRJ) Riano Oscha waktu melakukan perbincangan, Senin (7/11/2016).
Riano menyinggung soal orasi Dhani yang terekam dalam video yang viral di berbagai media sosial. Riano menyebut rekaman video serta transkrip tersebut sebagai bukti laporan dia.
” Bukti video rekaman utuh dan transkrip kami lampirkan bahkan beberapa saksi yang di lokasi peristiwa Medan Merdeka Utara juga kami bawa sebagai saksi, ” jelas dia.
Dia menyebutkan banyak anggotanya yang tersulut emosi dikarenakan lihat serta mendengar kata-kata Dhani dalam video itu. Oleh karena itu Riano mengambil jalur hukum melaporkan Dhani ke polisi.
” Cobalah siapa yang tidak marah, presiden itu kepala negara lho. Saya sangka ini salah satunya langkah yang bijaksana dengan langkah hukum, ” kata dia.
Pihaknya juga akan mengawal laporan dugaan penghinaan kepada kepala negara yang dilakukan oleh cawabup Bekasi itu. Dia juga menuntut Dhani segera diproses hukum.
” Ya kita akan kawal terus supaya pihak berwajib dalam hal ini polri tegas menegakkan hukum yang berlaku. Ini bukan hanya persoalan main-main, ini masalah kepala negara, kami semuanya tersinggung. Tuntutan kami supaya yang berkaitan segera diproses secara hukum, ” kata dia.
Baca Juga : ” Antasari Azhar 10 November Bebas, Tidak Perlu Ada Yang Takut ! “
Riano kembali menyayangkan ucapan Dhani yang malah bernada provokasi. Sebagai warga negara Indonesia sekaligus relawan dia merasa tersinggung.
” Dengan memanfatkan tindakan yang berlangsung damai itu untuk melakukan provokasi serta lontaran-lontaran penghinaan serta pelecehan pada presiden. Saya meyakini banyak rakyat Indonesia seluruhnya tersinggung dikarenakan presiden itu lambang negara. Di daerah ingin buat laporan ke polisi juga, ” tutupnya.
“Perbuatan Ahmad Dhani merupakan perbuatan melawan hukum dengan dasar penghinaan Kepala Negara dikarenakan diucapkan waktu orasi di depan Istana Merdeka, ” tuturnya.
Berikut ucapan yang menjadi viral :
” President benar benar tidak menghargai Habib dan Ulama. Saya sedih sekalidan menangis punya president yang tidak menghargai Habib dan Ulama “
ngin saya katakan anj*** tapi tidak boleh. Ingin saya katakan ba**. Ulama-ulama merupakan penerus Nabi Muhammad SAW, duduk di sini tidak diterima oleh presiden.
Ingin saya katakan presidennya anj*** tapi tidak boleh. Apa salah umat Islam kepada presiden sehingga menghina kita sedemikian rupa.
Pasal pelanggaran yang diajukan yaitu Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun 6 bulan. Bukti yang mereka bawa yaitu rekaman di website YouTube.
“Ini tidak berkaitan sedikit pun dengan Pilkada Jakarta, ” kata Budi. “Kami cuma menginginkan membela serta menjaga kehormatan Presiden. ”