RAKYAT MERDEKA — Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang kini masih dalam proses penyidikan KPK.
Dilansir dari laman Ikatan Hakim Indonesia, Gazalba sendiri adalah hakim agung yang lahir pada 15 April 1968 di Manado. Dia merupakan hakim agung yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) 7 November 2017.
Profil Gazalba Saleh
Diketahui, Gazalba mengenyam pendidikan di Universitas Hasanuddin Unhas Makassar program Ilmu Hukum S1, sebelum menjadi hakim agung. Kemudian, dia meneruskan ke Universitas Padjajaran Bandung untuk meraih gelar S2 dan S3 Ilmu Hukum.
Sebelumnya, hakim agung yang baru saja menjabat selama lima tahun tersebut pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung.
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri Martapura, Gazalba dilantik dan disumpah oleh Ketua Mahkamah Agung M. Hatta Ali Selasa, 7 November 2017 yang lalu di Gedung Tower Mahkamah Agung.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 117/P Tahun 2017 pada 26 Oktober 2017.
Bukan hanya menjadi hakim agung, Gazalba juga merupakan seorang dosen tetap aktif di beberapa universitas.
Diketahui dia pernah mengajar di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Universitas Sahid, Universitas Hang Tuah, dan aktif di Universitas Narotama, Surabaya sebelum ditangkap oleh lembaga antirasuah.