RAKYAT MERDEKA — Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akhirnya keluar setelah menjalani pemeriksaan di Kejagung RI. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya, Rabu (9/8) hari ini.
Dikutip CNNIndonesia.com, Lutfi terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada 18.23 WIB malam ini.
Sebelum meninggalkan kawasan markas Kejagung, Lutfi memberikan beberapa keterangan pada awak media yang menunggu di luar kantor jaksa itu.
“Saya tadi baru menyelesaikan tugas saya sebagai rakyat Republik Indonesia yaitu menghormati hukum dan tadi saya menjalani proses yang diadakan oleh penyidik di kejagung,” ujar Lutfi.
“Saya menjawab 61 pertanyaan. Saya mencoba menjawab sebaik-baiknya, setahu yang saya tahu. Untuk detailnya saya silakan teman-teman media tanyakan kepada penyidik Kejagung,” tambahnya
Diketahui, dia datang pada pukul 09.00 WIB untuk memenuhi panggilan pemeriksaan Kejagung dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya kejagung, sempat memeriksa Lutfi terkait kasus ekspor CPO pada Rabu 22 Juni 2022. Namun, Kejagung menyatakan belum menemukan indikasi penerimaan suap yang dilakukan Lutfi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tiga perusahaan yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi, 16 Juni 2023.
Penetapan tersangka tiga korporasi itu merupakan lanjutan proses hukum dalam kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung semenjak April 2022, dan sudah menghasilkan lima terdakwa.
Majelis hakim, dalam putusannya menilai para pelaku sudah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara hingga Rp12,3 triliun.
Lalu dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor melihat perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi. Tak hanya itu, yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.
Kemudian putusan PN Tipikor ini dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terhadap terdakwa, sehingga Kejagung lalu memproses hukum korporasi