Rakyatmerdeka.co – News Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) melaporkan seorang pria tua ke Polda Metro Jaya lantaran mengadakan ‘sayembara’ Rp 1 miliar yang berbau SARA.
‘Sayembara’ itu direkam video, di tengah kunjungan Cagub petahana Basuki T Purnama (Ahok) di Rawabelong, Jakarta Barat serta sudah tersebar luas di masyarakat.
” Yang kami laporkan seorang pria sekitaran 60 th. umurnya, yang kita saksikan serta dengar dari media, dia menyampaikan ‘bawa kepala ahok dan kita bakal bayar satu milyar’. Lalu di depan beberapa petugas dia mengatakan juga etnis SARA dsb, ” tutur Ketua Umum DPP JARI Krisna Murti pada wartawan di Sentra Service Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Menurut Krisna, perkataan pria berpeci putih itu telah di luar batas. Hal semacam itu, menurut dia lagi, bisa memancing orang lain untuk melakukan kekerasan.
” Berarti kalau kami lihat disini semacam sayembara zaman kerajaan ya kan. Diiming-imingi seseorang dengan pidato di depan umum, memancing seorang untuk berbuat kejahatan, membawa kepala Ahok. Ini sangat sudah di luar batas hukum, ” lanjut Krisna.
Ia juga memohon supaya polisi mengusut pria itu. ” Maka dari itu kami menginginkan selekasnya diolah serta dipanggil pria itu, ” ucapnya.
Disamping itu, Ketua Bagian Kajian serta Diskusi JARI Khaeruddin sebagai pelapor menyampaikan, perkataan pelaku adalah bentuk ancaman. Ia juga menilainya, ada pelanggaran RAS dalam perkataan pria yang terekam video tersebut
Baca Juga : ” Terkait Kasus Ahok, Saudara Nya Yang Muslim Angkat Bicara “
” Ini bentuk deliknya bukan aduan, namun delik biasa, lantaran ada konteks pelanggaran RAS di situ dikarenakan mengatakan ‘semua orang China’. Dalam UU No 40 Th. 2008, di situ peran serta masyarakat terhadap penghapusan diskriminasi RAS dan etnis, ” kata Khaeruddin.
Dalam laporan bernomor LP/5442/XI/2016/PMJ/Ditreskrimsus, pria itu dilaporkan dengan tuduhan Pasal 29 jo Pasal 45 ayat (1) UU RI mengenai Info dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Th. 2008 mengenai pengancaman lewat media elektronik serta atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.
Sebelumnya mengambil langkah hukum, pihak JARI sudah memohon pendapat pada seorang ulama yaitu Muhammad Muhammad Rozy dari Ponpes Al Mustahab Yogyakarta. Rozy menyampaikan, perkataan pria itu otomatis berikan motivasi orang lain untuk lakukan kejahatan yang sebagian jelas diharamkan oleh Islam.
” Dengan cara psikologis, telah mendorong seorang melaksanakan kejahatan serta itu dilarang oleh islam. Lalu, dia bakal berupaya bikin situasi antara bangsa ini jadi bertempur, berkelahi hingga tak ada kedamaian serta itu bukanlah watak dari pada Islam, ” jelas Rozy yang juga datang ke Polda Metro Jaya.
Rozy lalu membandingkan pernyataan Ahok yang dikira salah soal surat Al Maidah ayat 51 dengan perkataan yang keluar dari mulut pria yang dikatakan sebagai kyai tersebut .
” Seandainya boleh saya imbangkan, kalau saudara Ahok dalam kemampuannya tak tahu agama lalu menyampaikan suatu hal dikira sebagai kekeliruan, ini orang tahu agama, memerintahkan membunuh, ” ungkap Rozy.
Rozy mengemukakan, pengucapan pria itu bisa memecah belah persatuan berbangsa serta negara. Pengucapan pria yang emosional itu telah menyimpang dari etika agama serta hukum.
” Bila saya sebagai kepala negara, ini yang lebih dulu saya proses, inilah racun dunia, ini yang menyebabkan kerusakan kesatuan bangsa. Meskipun dia seagama dengan saya, namun bila perilakunya menyimpang dari hukum hukum agama serta etika berbangsa serta bernegara saya sepakat ini dahulu yang dihukum, ” jelas Rozy.
” Agama itu tak mengenal ras. Jadi ras apa pun juga, bila dari orang tersebut memerintahkan membunuh, itu keluar dari rel agama, ” pungkas Rozy.