Rakyatmerdeka.co – News, Jakarta – Ketua Komisi Yudisial ( KY), Aidul Fitriciada Azhari, menyampaikan pendapat bahwa ada banyak faktor sehingga hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan memenangkan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.
Contohnya, ucap Aidul, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kurang cermat mengenai penetapan status tersangka terhadap Setya. Dengan begitu, hakim Cepi memenangkan pihak Setya.
“Bisa jadi saat penetapan status tersangka itu KPK masih belum menemukan bukti atau menggunakan bukti yang tidak tepat,” ucap Aidul di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9/2017).
Dia menambahkan, mungkin faktor lainnya bisa jadi karena ketidakcermatan hakim cepi dalam mempertimbangkan keputusan. Sehingga keputusannya itu menjadi polemik.
“Jadi ketidakcermatan itu dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar pengadilan. Misalnya seperti ada dugaan Hakim kena suap, bisa saja itu. Tapi ini tidak dapat diputuskan tidak bisa diasumsikan sama sekali sebelum melakukan pemeriksaan,” ucap dia.
Aidul melanjutkan, beberapa laporan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Cepi sudah diterima oleh KY dan akan menindaklanjuti masalah tersebut.
“Kemarin jumat baru diputuskan. Senin (1/10/2019) itu mungkin baru mulai dikaji,” ucap Aidul.
Dalam sidang putusan praperadilan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017).
Hakim Tunggal Cepi Iskandar memutuskan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya.
Cepi menilai bahwa penetapan terhadap tersangka Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi oleh KPK tidak sah.
KPK juga diminta untuk menghentikan penyelidikan terhadap Setya Novanto.