Rakyatmerdeka.co – News, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan bukti tambahan setelah sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.
Bukti itu diperlihatkan langsung kepada hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan, bukti tambahan tersebut antara lain dokumen, surat, juga rekaman.
“Kemudian data mengenai pembicaraan ataupun transkrip antara pihak-pihak yang bermasalah,” ucap Setiadi setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/09/2017).
Didalam rekaman itu, ucap Setiadi, peran-peran dari pihak terkait, termasuk didalamnya Novanto, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Akan tetapi, Setiadi tidak mengungkapkan pihak yang dimaksud.
Rencananya, besok KPK akan membawa ahli hukum untuk di dengar keterangannya dalam sidang. Setiadi masih merahasiakan apakah rekaman tersebut juga akan diputar dalam sidang besok.
“Kita lihat nanti saja” ucap Setiadi.
Dengan begitu, jumlah bukti tersebut berupa dokumen fisik dan elektronik yang diberikan KPK sebanyak 260 buah.
Setiadi memastikan kuantitas bukti akan sebanding dengan kualitasnya untuk membuktikan bahwa penetapan sebagai tersangka terhadap Novanto sah secara hukum.
Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan dalam penetapannya tersangka oleh KPK pada kasus pengadaan e-KTP. Dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain dan dirinya telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.
Sementara itu, ia diduga mengondisikan pemenang dari lelang dalam proyek e-KTP. Bersama dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.