KPK akan Membuktikan Keterangan Palsu yang Diberikan Oleh Miryam

KPK akan Membuktikan Keterangan Palsu yang Diberikan Oleh Miryam

Rakyatmerdeka.co – News, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK menyambut positif keputusan dari majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada kasus Miryam S Haryani.

Miryam yang diketahui menjadi terdakwa kasus pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor. Hakim memutuskan untuk menolak seluruh keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Miryam S Haryani dan pengacaranya.

“Tentu saja bagi kami ini hal yang positif,” ucap Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada saat menanggapi keputusan dari hakim tersebut, Senin (7/8/2017).

Keputusan hakim tersebut berarti persidangan terhadap Miryam berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi. Ke depan, tambah Febri, pada tahap pembuktian, rekaman Miryam pada saat proses pemeriksaan termasuk yang akan dihadirkan oleh KPK.

Rekaman mengenai pemeriksaan Miryam tersebut diketahui pernah menjadi polemik dan menjadi salah satu alasan dibentuknya Pansus Hak Angket KPK.

Febri mengungkapkan, pada saat pembuktian nanti, pihak yang sebelumnya ingin rekaman Miryam itu dapat melihat atau mendengar pada saat rekaman didatangkan di persidangan.

“Jadi kalau ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuktikan dan ingin mendengar apa yang disampaikan pada proses pemeriksaan Miryam S Haryani dalam kasus KTP elektronik, maka pengadilan adalah tempat yang paling tepat,” ucap Febri.

Untuk pekan depan, KPK akan menghadirkan saksi dan bukti yang diperiksa dalam proses penyidikan Miryam, di persidangan. Febri mengungkapkan, saksi dari internal KPK juga akan didatangkan di persidangan Miryam tersebut.

Pada saat disinggung apakah penyidik KPK Novel Baswedan akan dihadirkan pada sidang tersebut, Febri mengatakan tergantung pada hakim. Novel diketahui merupakan salah satu penyidik yang pernah memeriksa Miryam.

“Nanti kami lihat apa yang hakim butuhkan,” ucap Febri.

Pada waktu sebelumnya, anggota DPR RI, Miryam S Haryani, didakwa karena telah memberikan keterangan palsu di pengadilan. Miryam diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang benar pada saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Menurut pendapat dari jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan kedalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya merupakan, terhubung dengan penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.

Didalam persidangan, anggota Fraksi Partai Hanura itu mengungkapkan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia bocorkan sebelumnya kepada penyidik.

Related posts

Leave a Comment