KPK Akan Layangkan Surat Panggilan Kedua untuk Lukas Enembe

RAKYAT MERDEKA — Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, jika pihaknya sedang mengupayakan pelayangan surat pemanggilan kedua untuk Gubernur Papua Lukas Enembe.

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

“Masalah pemanggilan Lukas Enembe (LE), ini baru satu kali sebagai tersangka. Nanti, mudah-mudahan di minggu ini akan dilayangkan (surat panggilan) untuk pemanggilan di minggu berikutnya,” kata Karyoto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (20/9).

Karyoto menuturkan, bahwa upaya untuk mengirimkan surat pemanggilan dan melanjutkan penyidikan kasus adalah kewajiban dari lembaga antirasuah.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengharapkan Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut.

“Prinsipnya KPK berharap tersangka dapat kooperatif memenuhi panggilan dari tim penyidik KPK, sehingga dapat menyampaikan hak-haknya langsung di hadapan tim penyidik KPK,” kata Ali.

Pemeriksaan pada Lukas

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan pada Lukas di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9) lalu.

Akan tetapi, sejumlah simpatisan datang ke markas Brimob dan menuntut KPK menghentikan proses hukum.

Diketahui, Lukas juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Dalam panggilan tersebut dia hanya diwakili kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, Aloysius Renwarin dan timnya serta juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus.

Ratusan simpatisan menjaga rumah Enembe yang terletak di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada Kamis (15/9) lalu.

Untuk bisa memeriksa Lukas Enembe yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, l KPK akan banyak berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Papua.

Penetapan sebagai tersangka

Seperti diberitakan, Lukas kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh lembaga antirasuah.

Walaupun tidak ada informasi secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

Saat ini, Lukas juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, terhitung semenjak 7 September 2022 sampai 7 Maret 2023. Langkah pencegahan ini dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan.

 

Related posts