Rakyatmerdeka.co – News, Sejumlah 109 orang yang telah membuang sampah sembarangan ditangkap petugas kebersihan. Setiap harinya petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Depok selalu saja mendapati warga yang buang sampah sembarangan pada pinggir jalan. Padahal pemkot telah menentukan titik yang diizinkan untuk buang sampah.
Kabid Kebersihan DKP Kota Depok Kusumo menyebutkan, pihaknya terus menjalankan operasi penangkapan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Penangkapan dilakukan sebagai usaha tindak tegas dan untuk memberikan efek jera.
“Untuk tahun ini telah 109 yang tertangkap dan 28 orang sudah ditetapkan denda oleh Pengadilan Negeri Depok,” ujarnya, Sabtu (27/8).
Besaran denda yang dikenakan tergantung dari keputusan pengadilan. Pihaknya mengaku tidak memberikan intervensi tentang besarnya denda. Selain itu juga hukuman akan dibedakan bagi pelaku yang tertangkap tangan dua kali membuang sampah.
” Namun hingga saat ini belum ada pelaku yang tertangkap sampai dua kali,” ungkapnya.
Dirinya melanjutkan bahwa titik yang selama ini dilakukan pengawasan yaitu Jalan Raya Citayam, Jalan Raya Bogor, Kav Adhikarya, Jalan Raya Akses UI, Harjamukti pinggir jalan tol, danJalan Raya sawangan. Operasi penangkapan ini telah dilakukan oleh DKP sejak tahun lalu demi mewujudkan Depok sebagai kota yang bersih dan hijau. DKP mempunyai tim khusus Buser yang bertugas memantau titik-titik yang biasanya digunakan untuk membuang sampah sembarangan.
“Sampai saat ini tim buser tersebut masih terus berjalan dalam menangkap langsung pembuang sampah liar dengan berkeliling Depok. Melalui tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pembuang sampah sembarangan,” ungkapnya.