Komnas Ham ” Kasus Rizieq Bukan Kriminalis Ulama “

komnas-ham-kasus-rizieq-bukan-kriminalis-ulama

Rakyatmerdeka.co – News Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan masalah sangkaan kriminalisasi pada pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.

Komisioner SubKomisi Pendidikan serta Penyuluhan Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan masalah Rizieq Shihab masih tetap diselesaikan oleh tim yang di pimpin oleh komisioner yang lain, yaitu Natalius Pigai. Pihaknya masih tetap menanti kesimpulan akhir dari penyelidikan itu.

Walau bagaimanapun, Nurkhoiron menyebutkan, masalah Rizieq itu tidaklah kriminalisasi terhadap ulama. “Istilah kriminalisasi itu tidak bisa mewakili kelompok tertentu, ” kata dia. “Kriminalisasi Rizieq itu bukanlah kriminalisasi ulama, karna banyak ulama yang berseberangan dengan pandangan Rizieq. ”

Dia menjelaskan peluang hasil penyelidikan itu bakal disampaikan pada Juli nanti. Di ketahui, Komnas HAM sekarang ini tengah melakukan penyelidikan pada masalah sangkaan kriminalisasi pada aktivis Islam serta tokoh lainnya macam Rizieq Shihab serta Al Khaththath.

Tempo hari, Presidium Alumni 212 memohon Komnas HAM untuk mengemukakan hasil referensi atas penyelidikan mereka pada masalah yang disampaikan Presidium itu. Tetapi, instansi itu masih tetap belum merampungkan penyelidikannya.

Saat di tanya mengenai sistem penyelidikan terhadap Rizieq, Nurkhoiron menjelaskan dianya masih tetap belum tahu hal itu karna belum di sampaikan tim yang mengatasi kasus itu.

Di ketahui, Rizieq sekarang ini masih berada di Arab Saudi serta belum ingin penuhi panggilan kepolisian berkaitan dengan masalah sangkaan pornografi yang menjeratnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq jadi tersangka masalah cakap mesum berbarengan dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Kepolisian sebelumnya telah ajukan Red Notice pada NCB Interpol Indonesia untuk menangkap Rizieq tetapi tidak diterima.

Sistem Hingga ke JPU

Terlebih dulu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menyebutkan, bagaimana langkah memulangkan Rizieq bakal didesain lagi sesudah berkas perkaranya dinilai komplit.

Ia menyanggah sistem perlakuan perkara Rizieq yang dinilai tidak sesuai prosdur. Menurut dia, penyidik berkemauan menyelesaikan berkas sampai ke penuntut umum.

“Pokoknya masalah ini kita teruskan terus hingga ke penuntut umum, ” tuturnya.

Terlebih dulu polisi mengklaim miliki langkah beda untuk memulangkan Rizieq sesudah permintaan red notice tidak diterima Interpol. Argo menyebutkan, satu diantara langkahnya yaitu police to police. Tetapi ia malas menerangkan lebih detil usaha ini

Related posts

Leave a Comment