RAKYAT MERDEKA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melaporkan sedikitnya ada 1.594 akun e-commerce ke Kominfo untuk dinonaktifkan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan pola penjualan ilegal satwa dilindungi kini mengalami pergeseran. Yang awalnya dari pasar tradisional ke daring (e-commerce) di sepanjang 2021.
“Sekarang bergerak orang jualan satwa dilindungi bukan lagi pasar tradisional, bukan pasar burung lagi. Mereka menggunakan online, e-commerce,” ujar Rasio dalam acara Refleksi Akhir Tahun KLHK di Jakarta, Senin (27/12).
Rasio mengatakan, jika 1.594 akun tersebuty sudah dilaporkan pada Januari sampai di Desember 2021 ini.
Di mana pada bulan Januari, pihaknya telah melaporkan ada 54 akun, Februari 59 akun, Maret 279, dan April 247 akun.
Kemudian pada Mei 277 akun, Juni 184 akun, Juli 171 akun, Agustus 142 akun, September 104 akun, Oktober 49 akun, November 28 akun, dan Desember tidak ada akun yang dilaporkan.
Rasio menjelaskan dari ribuan akun tersebut, sudah ada ratusan akun yang berhasil dinonaktifkan. Dia mengatakan, tak semua akun yang dilaporkan sudah dinonaktifkan, sebab ada juga akun yang sudah tak aktif.
Berdasarkan data dari KLHK, sudah 309 akun yang dinonaktifkan. Ada 81 akun yang berasal dari Sumatera. Lalu, Jabainusra 92 akun, Kalimantan 17 akun, Sulawesi 82 akun, Maluku dan Papua 37 akun.
“Kami memantau, kalau kami temukan kami cek lalu kami laporkan ke Kominfo untuk dilakukan takedown. Ada beberapa ratus yang dilakukan takedown tapi yang lain masih kita cek. Ternyata mereka juga tidak bekerja, mereka punya akun tapi tak aktif,” kata Rasio.
Penjualan Benih Lobster
Di sisi lain , Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Bali, mencatat dalam sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 149.515 Benih Bening Lobster (BBL) atau baby lobster, serta 1.465 buah terumbu karang yang dilindungi berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Jawa Timur.
“Iya, penggagalan perdagangan ilegal yang disita oleh aparat hukum baik polisi dan petugas KKP serta lainya,” terang Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso.
Ia menjelaskan, penjualan terumbu karang atau karang hias yang dilindungi berhasil digagalkan di wilayah NTB pada tahun 2021. Berbagai jenis terumbu karang yang berhasil digagalkan tersebut seperti catalap jardinei, fungia fragilis, fungia SP, acanthophyilia deshayesiana, goniopora lobata, favia SP, eguchipsammia fistula.
“Itu, banyak terjadi di wilayah NTB dan memang di daerah itu asalnya dan sudah dilepasliarkan,” imbuhnya.
Sementara itu untuk perdagangan baby lobster banyak digagalkan di daerah Jawa Timur dan satu lokasi di NTB. Kini 149.515 BBL jenis pasir dan mutiara sudah dilepasliarkan dalam keadaan hidup.
Ia menjelaskan, bahwa benih lobster kini masih menjadi perdagangan ilegal. Hal ini dikarenakan banyak negara luar yang masih membutuhkannya.
“Lobster itu, masih jadi primadona makanan seafood di banyak negara, terutama di Tiongkok. Saat ini, eksportir terbesar dari Vietnam, sementara Vietnam itu benih atau sumber lobsternya sudah berkurang. Sehingga, mereka mengimpor dari Indonesia,” jelasnya.
“Kebutuhan itu banyak sekali, sehingga mereka mengimpor dari wilayah kita. Jadi, perdagangan ilegal dilakukan ada di lalulintas yang tidak benar, katakanlah di NTB yang menuju ke Vietnam atau negara lain tadi,” tambhanya.