RAKYAT MERDEKA – Ferdinand Hutahaean, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian (SARA), dari dalam penjara menuliskan sepucuk suratyang berisi permintaan maaf kepada rakyat Indonesia atas cuitannya yang kontroversial.
Ferdinand diketahui resmi menjadi tersangka atas cuitan yang berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela’.
“Beliau menitipkan surat untuk kami sampaikan kepada kawan-kawan media yang isinya adalah permohonan maaf dari hati yang paling dalam kepada masyarakat warga negara Indonesia, tokoh agama, ulama, tokoh politik dan seluruh masyarakat,” ujar pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean kepada wartawan, Senin (17/1).
Surat Ferdinand Hutahaean
Dalam surat yang dibawa Rony untuk para wartawan, terlihat pesan tersebut ditulis dan ditandatangani Ferdinand menggunakan tulisan tangan.
Dalam surat tersebut dia memulai dengan kata-kata permintaan maaf atas kekhilafannya. Ferdinand mengaku jika cuitan tersebut telah menyinggung perasaan sejumlah orang.
“Saya dengan rendah hati memohon dimaafkan karena saya tidak ada niat untuk menyinggung atau menyerang pihak manapun,” tulis Ferdinand dalam surat tersebut.
Mantan politikus Partai Demokrat itu kemudian juga mengatakan, bahwa dirinya sebagai umat Muslim ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat berlindung lain kecuali Allah SWT melalui cuitan tersebut.
Akan tetapi, kata dia, jika pesan tersebut dimaknai berbeda maka dirinya ingin agar dapat dibimbing sehingga menjadi lebih baik.
“Atas kekhilafan saya, mohon dimaafkan dan bimbing saya agar ke depan semakin menjadi seorang yang lebih baik beragama dan bertutur kata,” lanjut Ferdinand.
Ferdinand juga meminta agar didoakan dan dia mampu menjalani proses hukum yang menimpa dirinya saat ini dengan baik.
“Demikian atas kemurahan hati sahabat, saudara, pemuka agama, tokoh masyarakat, pemuda dan semua pihak. Saya ucapkan terima kasih,” tutup dia dalam surat yang diperlihatkan pengacaranya tersebut.
Menjadi Tersangka
Seperti yang diketahui sebelumnya, Ferdinand menjadi tersangka karena melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kasus ini berawal dari usutan laporan yang dibuat Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1).
Kemudian, pengusutan tersebut dilakukan secara cepat. Di mana Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Ferdinand mengatakan dengan tegas jika cuitan tersebut dibuat untuk dirinya sendiri. Ia tak bermaksud menyinggung salah satu pihak melalui unggahan itu
Dia mengungkapkan, unggahan tersebut dia buat ketika dirinya menderita penyakit saraf. Kini, dia pun telah ditahan Mabes Polri.