Rakyatmerdeka.co – News Beberapa pekan lalu hasil vonis untuk Terdakwa kasus E KTP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan wajib membayarkan ganti rugi senilai 7.3 Juta USD. Apabila mantan ketua DPR tersebut tidak sanggup mengembalikan dana 7.3 Juta USD maka akan di lakukan penyitaan aset dan kemudian di lakukan pelelangan untuk menutupi hutang tersebut.
Agus Rahardjo selaku ketua KPK memastikan Setya Novanto sanggup memenuhi pembayaran tersebut dalam acara diskusi narasumber di Universitas Brawija Malang, Jumat ( 4 Mei 2018 ) malam.
Novanto telah di dakwa melakukan tindakan memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan korporasi proyek yang telah di duga merugikan negara sebanyak 2.3 Triliun Rupiah.
Mantan dari ketua Golkar tersebut di wajibkan mengembalikan kerugian negara akibat dari yang di perbuatnya, sebelumnya Setnov sudah mengembalikan dana Rp 5 Miliar ke rekening KPK dan sisa 7.3 Juta USD .
Pihak pengadilan juga mencabut hak politik Setnov, dimana yang di maksud dengan hak politik adalah Novanto di larang menduduki jabatan politik selama lima tahun lama nya setelah pidana penjara 15 tahun nya selesai.
Meskipun sudah terpecahkan ya kasus E KTP tersebut, KPK juga tidak berhenti dan terus mencari celah dalam kasus tersebut. Dan sedang di lakukan tahapan mendalami kasus tersebut untuk mencari siapa lagi kah yang harus bertanggung jawab.
Novanto juga tidak diam saja, banyak nyanyian nama nama yang di sebutkan oleh Novanto. Namun sayangnya nama yang di sebut oleh Novanto tidak memiliki bukti yang kuat, dan sampai saat ini masih belum di temukan bukti yang kuat.