Ketua KPK Menyampaikan Permohonan Maaf Menyinggung Anggota Pansus Angket

Ketua KPK Menyampaikan Permohonan Maaf Menyinggung Anggota Pansus Angket

Rakyatmerdeka.co – News, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan permohonan maaf terhubung dengan pernyataannya yang mempertimbangkan menggunakan pasal menghalangi proses penyidik dan persidangan terhadap Pansus Hak Angket DPR.

Ia mengaku tidak bermaksud untuk menjerat Pansus Angket KPK dengan pasal tersebut.

“Saya meminta maaf perkataan itu menyinggung, mengancam baik di Komisi III dan Pansus. Tapi kalau di perhatikan pertama saya tidak mengancam, karena kami mempertimbangkan dan mempelajari,” ungkap Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Dirinya memahami pasal tersebut tidak dapat menjerat lembaga, melainkan perorangan. Ia mengungkapkan bahwa KPK pernah menggunakan pasal tersebut kepada dua orang.

Agus melanjutkan, penggunaan pasal tersebut dianggap sah dikarenakan banyak ahli hukum yang menyarankan hal tersebut lewat media massa.

Agus menambahkan, bahkan pasal obstruction of justice juga termasuk dalam aturan di United Nations Against Corruption (UNCAC).

“Kami sudah dua orang (memakai pasal obstruction of justice). Kasus Muchtar Effendi dan kedua kasus Markus Nari. Kami memiliki tujuan, namun bukan untuk lembaga apalagi kepada Pansus karena Pansus kewenangan kepada negara,” lanjut Agus.

Ketua KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa KPK sedang mempertimbangkan penjeratan pasal ‘obstruction of justice’ atau perbuatan yang menghalangi proses penegakan hukum terhadap anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK.

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk terus mendukung dan mengawal KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Related posts