Rakyatmerdeka.co – News Kuasa hukum telah terima info masalah status tersangka Rizieq Shihab dalam perkara pornografi. Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro menyampaikan, clientnya berpesan supaya kezaliman itu dilawan.
” Pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman, ” kata Sugito, Jakarta, Senin (29/5).
Status tersangka Rizieq dinyatakan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat. Tetapi ia belum merinci argumen tokoh Front Pembela Islam itu jadikan tersangka oleh penyidik menyusul Firza Husein.
Wahyu cuma menyampaikan kalau berkas Firza dalam perkara yang sama telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dilakukan konfirmasi terpisah Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya menyampaikan belum memperoleh informasi resmi dari Direskrimum Polda Metro Jaya tentang penetapan Rizieq sebagai tersangka ini.
” Saya belum mendapatkan surat dari Direskrimum yah. Jadi saya belum dapat infokan, ” kata Argo.
Polisi terlebih dulu telah menetapkan Firza yang disebut Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 serta atau Pasal 6 juncto Pasal 32 serta atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Th. 2008 mengenai Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari kutipan layar (screenshot) pembicaraan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq serta Firza pada Januari lalu.
Polisi lantas menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), tetapi ditunda karna Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan tengah lakukan ibadah umrah.
Polisi lalu melayangkan surat pemanggilan ke-2 pada Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak penuhi panggilan itu karna tidak berada di Indonesia.