Rakyatmerdeka.co – News Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bertanya sangkutan saksi Ma’ruf Amin, yang juga selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau (MUI), dengan mantan Presiden Republik Indonesia yakni Susilo Bambang Yudhoyono atau yang akrab di sapa (SBY) dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Ahok menjadi terdakwa dalam kasus itu berkaitan pidatonya di Kepulauan Seribu yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Disamping itu, Ma’ruf adalah saksi yang didatangkan jaksa penunutut umum dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum MUI, yang sudah menerbitkan Keputusan Pendapat serta Sikap Keagamaan MUI berkaitan ucapan Ahok mengenai Surat Al-Maidah itu.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat, menyebutkan kalau SBY sudah menelepon Ma’ruf sebelumnya Ma’ruf melakukan pertemuan dengan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomer penentuan satu, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
Pertemuan pada Ma’ruf dengan Agus-Sylvi berlangsung pada 7 Oktober 2017 di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat.
” Apakah pada hari Kamis, sebelumnya bertemu paslon (pasangan calon) nomer satu pada hari Jumat, ada telephone dari Pak SBY pukul 10. 16 WIB yang menyebutkan, pertama mohon diatur pertemuan dengan Agus serta Sylvi dapat di terima di kantor PBNU, ke-2 minta selekasnya dikeluarkan fatwa mengenai penistaan agama? ” kata Humphrey pada Ma’ruf.
Ma’ruf menyanggah hal semacam tersebut.
Humprey lalu menilainya Ma’ruf sudah memberi kesaksian palsu di persidangan.
” Saudara tahu konsekuensinya bila memberi keterangan palsu, siapa juga itu, ” kata Humphrey.
Tetapi, Ma’ruf tetaplah membantah tuduhan Humphrey.
Humphrey lalu menyebutkan bakal menindaklanjuti hal tersebut ke ranah hukum.
” Karenanya, kami bakal berikan dukungannya (buktinya), ” kata Humphrey.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Ma’ruf kalau dianya bisa dipidana bila memberikan kesaksian palsu.
” Saksi telah disumpah beri keterangan jujur. Bila tidak, ada konsekuensi hukumnya serta dapat dituntut berikan keterangan palsu di bawah sumpah, ” kata Dwiarso.